JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk mengatasi fenomena sekolah yang mengalami kekurangan murid baru pada Tahun Ajaran 2026/2027. Penyusunan kebijakan dilakukan berdasarkan data dan karakteristik masing-masing daerah agar layanan pendidikan tetap merata dan berkualitas.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa berkurangnya jumlah peserta didik di sejumlah sekolah dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari perubahan demografi hingga pergeseran preferensi masyarakat dalam memilih satuan pendidikan.
Berbagai Faktor Sebabkan Sekolah Kekurangan Murid
Menurut Kemendikdasmen, fenomena sekolah yang kekurangan murid tidak dapat disebabkan oleh satu faktor saja.
Beberapa penyebab yang menjadi perhatian pemerintah antara lain:
- Perubahan jumlah penduduk usia sekolah.
- Perpindahan atau mobilitas penduduk.
- Perkembangan kawasan permukiman.
- Perubahan pilihan masyarakat terhadap sekolah.
- Kondisi geografis yang berbeda di setiap daerah.
Karena itu, solusi yang diterapkan nantinya akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Kemendikdasmen Gunakan Data Dapodik
Sebagai dasar penyusunan kebijakan, Kemendikdasmen telah melakukan pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pendataan tersebut difokuskan pada sekolah yang memiliki:
- Kurang dari 100 peserta didik.
- Bahkan sekolah dengan jumlah murid di bawah 60 orang.
Data tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bahan koordinasi lintas kementerian dalam menyusun langkah penanganan yang lebih tepat.
Kebijakan Disusun Bersama Pemerintah Daerah
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan tidak dilakukan secara sepihak.
Kemendikdasmen akan bekerja sama dengan pemerintah daerah karena pengelolaan satuan pendidikan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan.
Fokus pada Pemerataan Mutu Pendidikan
Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan agar seluruh sekolah mampu memberikan layanan yang bermutu sekaligus menjadi pilihan masyarakat.
Beberapa langkah yang akan diperkuat meliputi:
- Peningkatan kualitas pembelajaran.
- Penguatan kompetensi guru.
- Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai.
- Pendampingan bagi sekolah dengan jumlah peserta didik yang terbatas.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap seluruh sekolah tetap mampu memberikan layanan pendidikan yang optimal meskipun jumlah muridnya tidak besar.
Empat Langkah Strategis Kemendikdasmen
Bersama pemerintah daerah, Kemendikdasmen akan menjalankan sejumlah strategi untuk mengatasi persoalan tersebut, yaitu:
- Memetakan kebutuhan layanan pendidikan berdasarkan perkembangan demografi dan persebaran penduduk.
- Mengevaluasi daya tampung satuan pendidikan agar sesuai dengan kebutuhan wilayah.
- Memperkuat perencanaan pendidikan berbasis data.
- Memastikan sekolah yang memiliki jumlah murid terbatas tetap memperoleh pendampingan dan layanan pendidikan yang optimal.
Selain itu, evaluasi kondisi sekolah akan dilakukan secara berkala sehingga kebijakan dapat terus disesuaikan dengan perkembangan di setiap daerah.
Perubahan Pilihan Orang Tua Jadi Perhatian
Kemendikdasmen juga mencermati perubahan preferensi masyarakat dalam memilih sekolah.
Berdasarkan hasil penelitian Litbang Kompas tahun 2025, terdapat kecenderungan sebagian orang tua lebih memilih menyekolahkan anak pada jenjang sekolah dasar yang memiliki afiliasi keagamaan.
Temuan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam memahami perubahan kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendidikan.
Kemendikdasmen Ajak Semua Pihak Berkolaborasi
Abdul Mu’ti mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, hingga masyarakat untuk bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap setiap sekolah dapat berkembang sesuai dengan potensi wilayahnya serta memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara dan berkualitas.



