JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka pendaftaran Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2026.
Program ini diperuntukkan bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026 yang telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran dan memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang telah terdata di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Selain itu, peserta retaker yang masih berada dalam masa studi juga dapat mengikuti pelaksanaan UKPPPG periode ini.
Jadwal Pendaftaran
Kemendikdasmen menetapkan jadwal pendaftaran sebagai berikut:
- Firsttaker: 25 Juli – 15 Agustus 2026
- Retaker: 25 Juli – 14 Agustus 2026
Peserta diimbau untuk melakukan pendaftaran sesuai kategori masing-masing dan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Tahapan yang Harus Diikuti Peserta
Seluruh peserta UKPPPG Periode 3 Tahun 2026 wajib mengikuti setiap tahapan pelaksanaan, antara lain:
- Simulasi ujian.
- Pendaftaran UKPPPG.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Unggah video praktik pembelajaran.
- Mencetak kartu ujian.
- Mengikuti pelaksanaan ujian.
Kemendikdasmen mengingatkan peserta agar memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi sebelum mengikuti tahapan ujian.
UTBK Digelar 5–6 September 2026
Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam rangka UKPPPG Periode 3 Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada:
🗓️ 5–6 September 2026
Peserta diharapkan mempersiapkan diri dengan baik agar dapat mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Guru Diimbau Tidak Melewatkan Jadwal
Kemendikdasmen mengimbau seluruh peserta, baik firsttaker maupun retaker, untuk selalu memantau informasi resmi terkait pelaksanaan UKPPPG dan memastikan seluruh tahapan administrasi diselesaikan tepat waktu.
Dengan mengikuti seluruh proses sesuai jadwal, diharapkan pelaksanaan UKPPPG Periode 3 Tahun 2026 dapat berjalan lancar sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru di Indonesia.









