Mataram – Dugaan praktik pungutan liar dalam pengelolaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah didalami oleh Polda NTB.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melalui Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak. Polisi menyebut telah memperoleh sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan pengelolaan dana bantuan pendidikan tersebut.
Polisi Temukan Surat hingga Bukti Transfer
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen untuk diteliti. Bukti tersebut antara lain surat, kuitansi, dokumen administrasi, hingga bukti transfer.
Seluruh bukti tersebut masih dianalisis untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaan program KIP Kuliah di kampus yang dilaporkan. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah mahasiswa penerima manfaat sebagai bagian dari proses pendalaman.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada Polda NTB. Dalam laporan itu terdapat dugaan adanya pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari pengelolaan bantuan pendidikan pemerintah.
Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut juga sebelumnya mencuat setelah Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Mataram mengadukan dugaan maladministrasi dan pungutan dalam pengelolaan KIP Kuliah di Universitas Bima Internasional Medica Farma Husada (UNBIM MFH) kepada Ombudsman NTB.
Ombudsman NTB pada Februari 2026 menegaskan bahwa pengelolaan KIP Kuliah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, mulai dari proses penjaringan calon penerima hingga penetapan penerima.
Masih Tahap Penyelidikan
Polda NTB menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, polisi masih mengumpulkan dan memeriksa alat bukti serta keterangan yang diperlukan sebelum menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Polisi juga menyatakan proses penanganan dilakukan secara profesional dan objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan pemerintah yang ditujukan untuk membantu mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi dalam mengakses pendidikan tinggi. Karena itu, transparansi dalam proses seleksi dan pengelolaannya menjadi bagian penting agar bantuan tepat sasaran.








