Perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan penerima dan calon penerima KIP Kuliah. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan data tersebut masih dapat diperbarui apabila terdapat ketidaksesuaian.
Gus Ipul menjelaskan bahwa data kesejahteraan masyarakat bersifat dinamis. Perubahan status desil tidak selalu menunjukkan adanya perubahan pendapatan atau kondisi ekonomi keluarga secara langsung. Perubahan juga dapat terjadi akibat proses pembaruan dan pemeringkatan data kesejahteraan secara nasional.
Desil KIP Kuliah Masih Bisa Dimutakhirkan
Menurut Gus Ipul, masyarakat maupun mahasiswa yang terdampak perubahan desil masih diberikan kesempatan untuk melakukan pemutakhiran data. Proses tersebut dapat dilakukan melalui jalur formal maupun secara mandiri.
Untuk jalur formal, pemutakhiran dapat dilakukan melalui operator data di desa atau kelurahan serta Dinas Sosial melalui sistem SIKS-NG. Sementara itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal partisipatif seperti aplikasi Cek Bansos.
BPS juga menyiapkan saluran khusus melalui Cek DTSEN untuk mempercepat proses pembaruan data desil. Laman resmi KIP Kuliah saat ini mengarahkan pendaftar yang menemukan ketidaksesuaian data desil untuk melakukan pengecekan dan pembaruan melalui laman DTSEN BPS.
Desil Bukan Satu-Satunya Penentu KIP Kuliah
Gus Ipul juga menjelaskan bahwa status DTSEN bukan satu-satunya dasar dalam menentukan penerima KIP Kuliah. Ketentuan tersebut mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).
Bagi calon mahasiswa yang tidak masuk kelompok desil yang menjadi prioritas, masih terdapat jalur lain dengan memenuhi persyaratan ekonomi tertentu. Di antaranya adalah memiliki penghasilan gabungan orang tua atau wali di bawah upah minimum yang berlaku atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan.
Namun, penetapan melalui jalur tersebut tetap bergantung pada ketentuan dan ketersediaan kuota KIP Kuliah.
Pendaftar Diminta Segera Mengecek Data
Bagi penerima atau calon penerima KIP Kuliah yang mengalami perubahan desil dan merasa kondisi datanya belum sesuai, pemutakhiran menjadi langkah yang dapat ditempuh.
Laman resmi KIP Kuliah juga menyatakan bahwa tingkat kesejahteraan pendaftar dirujuk dari DTSEN dan pendaftar dapat melakukan pengecekan serta pembaruan data apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Dengan demikian, perubahan desil tidak serta-merta berarti kesempatan memperoleh KIP Kuliah berakhir. Data dapat diperbarui melalui mekanisme yang tersedia, kemudian diproses kembali sesuai ketentuan dan hasil verifikasi data.








