Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui tujuh nama sebagai anggota Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) periode 2026–2030. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna setelah para calon menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR RI.
Ketujuh calon sebelumnya mengikuti proses fit and proper test pada 24–25 Juni 2026. Dari 21 nama yang diserahkan pemerintah kepada DPR, 19 calon mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan, sementara dua calon mengundurkan diri.
Daftar 7 Anggota KI Pusat 2026–2030
Berikut tujuh nama yang disetujui DPR untuk menjadi anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030:
- Handoko Agung Saputro
- Hafidhah
- Arman Fauzi
- Dery Hendryan
- Edi Purwanto
- Joemarthine Chandra
- Rini Purwandari
Selain tujuh anggota tersebut, DPR juga menyetujui tiga calon pengganti antarwaktu (PAW), yaitu Hendra, Andri Harsil, dan Mimah Susanti.
Handoko Agung Saputro Jadi Ketua
Setelah resmi dikukuhkan, ketujuh anggota tersebut membentuk kepemimpinan KI Pusat periode 2026–2030. Handoko Agung Saputro dipercaya sebagai Ketua, sedangkan Hafidhah menjadi Wakil Ketua.
Lima anggota lainnya mengisi bidang masing-masing, yakni Arman Fauzi sebagai Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Dery Hendryan di bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Edi Purwanto di bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, Joemarthine Chandra di bidang Strategi dan Riset, serta Rini Purwandari di bidang Regulasi.
Tugas Komisi Informasi Pusat
Komisi Informasi Pusat merupakan lembaga mandiri yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
KI Pusat memiliki tugas antara lain menetapkan standar layanan informasi publik, membantu penyelesaian sengketa informasi, serta mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik di Indonesia.
Dalam kepemimpinan periode baru, Handoko menyampaikan bahwa KI Pusat akan bekerja dengan prinsip kolektif kolegial. Sejumlah agenda yang menjadi perhatian antara lain penyelesaian sengketa informasi dan pembahasan revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan terbentuknya komisioner baru, KI Pusat periode 2026–2030 akan melanjutkan tugas dalam memperkuat layanan informasi publik serta memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi dari badan publik sesuai ketentuan yang berlaku.








