erusakan SDN Tanggirejo, Grobogan, yang sempat viral menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Usai rapat Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Selasa (28/7/2026), Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan pesan tegas kepada pemerintah daerah.
“Kalau ada satu etalase kita yang kurang baik itu cepat banget viralnya, sehingga kami sampaikan kalau tidak mau diviralkan oleh netizen ya kita perbaiki layanan kepada citizen.”
Ia juga menegaskan,
“Kita enggak boleh menyalahkan netizen. Maka kita melakukan pelayanan kepada citizen.”
Menurut Ombudsman, wajah pelayanan publik tidak hanya terlihat dari administrasi, tetapi juga dari kondisi sekolah, rumah sakit, jalan, dan berbagai fasilitas umum yang digunakan masyarakat setiap hari.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman akan berkoordinasi dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BPPMP) Jawa Tengah untuk memastikan sarana dan prasarana pendidikan memenuhi standar pelayanan. Selain itu, Ombudsman bersama Kejaksaan Agung juga akan mengawasi penggunaan dana pendidikan sebesar Rp18 triliun yang dialokasikan untuk revitalisasi sekolah rusak di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Sekda Jawa Tengah mengungkapkan bahwa pendataan sekolah rusak telah dilakukan berdasarkan kategori ringan, sedang, dan berat. Ia juga mengakui adanya kelalaian sehingga kerusakan SDN Tanggirejo sebelumnya belum menjadi prioritas perbaikan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik yang baik seharusnya hadir sebelum keluhan masyarakat menjadi viral. Infrastruktur pendidikan yang aman dan layak bukan sekadar fasilitas, melainkan hak setiap peserta didik.









