Dinas Pendidikan Sumatera Selatan memastikan guru honorer yang belum terakomodasi dalam pengangkatan PPPK tetap menerima gaji melalui dana BOS hingga akhir tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Mondyaboni, mengatakan honor tersebut diberikan kepada guru honorer yang memenuhi persyaratan, seperti terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan ketentuan lainnya.
“Guru honorer masih mengajar. Gajinya dibayar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ini,” katanya di Palembang, Senin (27/7).
Ia menjelaskan, masih ada sejumlah guru yang belum diangkat menjadi PPPK karena saat pendataan masa kerjanya belum mencapai dua tahun.
Selain itu, pemerintah daerah masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memberikan kepastian status bagi para guru honorer.
“Kami menunggu kebijakan pemerintah pusat. Harapannya, akhir tahun ini ada kabar baik untuk kepastian status,” ujarnya.
Sementara itu, sekolah juga belum diizinkan membuka rekrutmen guru baru karena masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Semoga kepastian pembayaran gaji ini dapat menjadi dukungan bagi para guru honorer yang terus mengabdi, sekaligus diikuti dengan kepastian status kepegawaian yang telah lama dinantikan.









