Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberikan penjelasan terkait aturan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim di Universitas Pertahanan (Unhan) RI). Klarifikasi ini muncul setelah sebelumnya beredar informasi mengenai calon kadet perempuan yang disebut diminta melepas hijab.
Kemhan menegaskan bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan di Unhan. Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet juga tidak memuat larangan tersebut.
Unhan Terbitkan Surat Edaran Baru
Untuk memperjelas pelaksanaan aturan di lapangan, Unhan kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/201/VIII/2026 pada Senin (24/8/2026).
Surat edaran yang ditandatangani Wakil Rektor II Unhan, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, atas nama Rektor Unhan, secara tegas mengatur bahwa kadet mahasiswa S1 dan D3 Muslim putri diperbolehkan menggunakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan Unhan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. Menurutnya, aturan itu merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan sekaligus penyempurnaan ketentuan teknis mengenai penggunaan hijab.
Ini Ketentuan Penggunaan Hijab
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah ketentuan bagi kadet Muslimah yang mengenakan hijab, yaitu:
- Hijab yang digunakan bersama seragam pakaian dinas berwarna hitam.
- Hijab harus dikenakan secara rapi.
- Penggunaannya tidak boleh mengganggu keamanan dan keselamatan.
- Hijab tidak boleh menghambat operasional kegiatan pendidikan maupun latihan.
- Ketentuan hijab hitam tersebut bersifat sementara hingga desain hijab resmi Unhan ditetapkan.
Dengan aturan tersebut, hak kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi, dengan tetap mempertimbangkan aspek disiplin, keseragaman, keamanan, dan keselamatan dalam kegiatan pendidikan maupun latihan.
Berawal dari Polemik Calon Kadet
Sebelumnya, isu mengenai penggunaan hijab mencuat setelah adanya pemberitaan tentang calon kadet perempuan yang memilih mengundurkan diri setelah disebut diminta melepas hijab.
Kemhan kemudian memberikan klarifikasi bahwa Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tidak secara spesifik melarang hijab. Kemhan juga menyatakan akan melakukan evaluasi dan penyempurnaan ketentuan seragam agar penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim dapat diakomodasi secara jelas.
Penerbitan surat edaran terbaru menjadi langkah untuk menghilangkan perbedaan penafsiran dalam penerapan aturan tersebut.
Dasar Aturan
Surat edaran penggunaan hijab tersebut mengacu antara lain pada Perpres Nomor 5 Tahun 2011 tentang Universitas Pertahanan sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah serta Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan.
Dalam ketentuan tersebut, nilai ketakwaan ditempatkan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga disebut sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.
Dengan adanya aturan teknis yang lebih jelas, Kemhan berharap tidak lagi terjadi perbedaan pemahaman terkait penggunaan hijab bagi kadet Muslimah di lingkungan Unhan.




