idsch.id
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, 26 August 2026
  • Beranda
  • Berita

    Beban Kerja dan Masalah Keluarga Jadi Persoalan ASN, Kesadaran Kesehatan Mental Meningkat

    KGTK Gorontalo Gelar Pelatihan BCKS APBN Angkatan 3, Siapkan Calon Pemimpin Sekolah

    Garudayaksa FC Kalah 0-1 dari Borneo FC, Kondisi Fisik Jadi Sorotan

    SMK Purnama Bakti Klarifikasi Isu Guru dan Murid yang Viral di Media Sosial

    Guru SMAN 1 Bantarujeg Raih Juara 1 Kompetisi Konten Digital Pembelajaran Nasional

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Beasiswa DAAD ke Jerman Kini Longgarkan Syarat Bahasa, Sertifikat Bisa Berlaku 3 Tahun

    Beasiswa Pasti Pintar Kabupaten Bekasi 2026 Resmi Dibuka, Kuota 100 Mahasiswa D4-S1

    Semarak Hari Anak Nasional, Siswa SDK PENABUR Depok Bermain Permainan Tradisional Nusantara

    Semarak Hari Anak Nasional, Siswa SDK PENABUR Depok Bermain Permainan Tradisional Nusantara

    Beasiswa Maung Depok 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan hingga Rp6,35 Juta per Semester

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Hati-Hati! Kompetisi Tidak Selalu Baik untuk Anak Usia Dini

    6 Manfaat Anak Ikut Lomba dan Tips agar Tetap Percaya Diri

    7 Prinsip Parenting untuk Membentuk Karakter Positif pada Anak

    Mendukung Anak Neurodivergent: Peran Orangtua dan Sekolah

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Guru PPPK Usia di Atas 35 Tahun Bisa Jadi PNS 2027? Ini Aturannya

    Guru PPPK Usia di Atas 35 Tahun Terancam Tak Bisa Jadi PNS, P2G Minta Diangkat Langsung

    Menag Pastikan Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Juga Berlaku bagi Guru Madrasah

    Karier Guru PPPK Makin Jelas, Pemerintah Siapkan Dua Skema Mulai 2027

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Dinas Pendidikan DKI Dorong Sekolah Terapkan Pilah, Angkut, dan Olah Sampah

    Gempa M7,7 NTT Berdampak pada 400 Sekolah, DPR Dorong Sekolah Darurat Segera Disiapkan

    Pemprov DKI Lanjutkan LPDP Jakarta, 50-75 Anak Dibiayai Kuliah ke Luar Negeri

    Disdik Lebak Gelar Coaching Clinic Dapodik 2026, Fokus Bersihkan Data Siswa dan Sarpras

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    5 Tahap TKA SMA/SMK 2026, Simulasi hingga Ujian Susulan

    PNBP Sekolah Kedinasan 2026 Bisa Rp0 untuk Peserta Kurang Mampu, Ini Syaratnya

    Masuk IPDN 2026? Ini Ketentuan Ikatan Dinas dan Jadwal Seleksinya

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    Eunice Foote dan Penemuan Gas Rumah Kaca yang Sempat Terlupakan

    10 Negara dengan Karhutla Terparah di Dunia 2026, Indonesia Urutan Berapa?

    Inspiratif! Anak Penjual Es Berhasil Jadi Lulusan Terbaik IPB University

    7 Prinsip Parenting untuk Membentuk Karakter Positif pada Anak

No Result
View All Result
Advertisement
  • Beranda
  • Berita

    Beban Kerja dan Masalah Keluarga Jadi Persoalan ASN, Kesadaran Kesehatan Mental Meningkat

    KGTK Gorontalo Gelar Pelatihan BCKS APBN Angkatan 3, Siapkan Calon Pemimpin Sekolah

    Garudayaksa FC Kalah 0-1 dari Borneo FC, Kondisi Fisik Jadi Sorotan

    SMK Purnama Bakti Klarifikasi Isu Guru dan Murid yang Viral di Media Sosial

    Guru SMAN 1 Bantarujeg Raih Juara 1 Kompetisi Konten Digital Pembelajaran Nasional

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Beasiswa DAAD ke Jerman Kini Longgarkan Syarat Bahasa, Sertifikat Bisa Berlaku 3 Tahun

    Beasiswa Pasti Pintar Kabupaten Bekasi 2026 Resmi Dibuka, Kuota 100 Mahasiswa D4-S1

    Semarak Hari Anak Nasional, Siswa SDK PENABUR Depok Bermain Permainan Tradisional Nusantara

    Semarak Hari Anak Nasional, Siswa SDK PENABUR Depok Bermain Permainan Tradisional Nusantara

    Beasiswa Maung Depok 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan hingga Rp6,35 Juta per Semester

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Hati-Hati! Kompetisi Tidak Selalu Baik untuk Anak Usia Dini

    6 Manfaat Anak Ikut Lomba dan Tips agar Tetap Percaya Diri

    7 Prinsip Parenting untuk Membentuk Karakter Positif pada Anak

    Mendukung Anak Neurodivergent: Peran Orangtua dan Sekolah

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Guru PPPK Usia di Atas 35 Tahun Bisa Jadi PNS 2027? Ini Aturannya

    Guru PPPK Usia di Atas 35 Tahun Terancam Tak Bisa Jadi PNS, P2G Minta Diangkat Langsung

    Menag Pastikan Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Juga Berlaku bagi Guru Madrasah

    Karier Guru PPPK Makin Jelas, Pemerintah Siapkan Dua Skema Mulai 2027

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Dinas Pendidikan DKI Dorong Sekolah Terapkan Pilah, Angkut, dan Olah Sampah

    Gempa M7,7 NTT Berdampak pada 400 Sekolah, DPR Dorong Sekolah Darurat Segera Disiapkan

    Pemprov DKI Lanjutkan LPDP Jakarta, 50-75 Anak Dibiayai Kuliah ke Luar Negeri

    Disdik Lebak Gelar Coaching Clinic Dapodik 2026, Fokus Bersihkan Data Siswa dan Sarpras

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    5 Tahap TKA SMA/SMK 2026, Simulasi hingga Ujian Susulan

    PNBP Sekolah Kedinasan 2026 Bisa Rp0 untuk Peserta Kurang Mampu, Ini Syaratnya

    Masuk IPDN 2026? Ini Ketentuan Ikatan Dinas dan Jadwal Seleksinya

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    Eunice Foote dan Penemuan Gas Rumah Kaca yang Sempat Terlupakan

    10 Negara dengan Karhutla Terparah di Dunia 2026, Indonesia Urutan Berapa?

    Inspiratif! Anak Penjual Es Berhasil Jadi Lulusan Terbaik IPB University

    7 Prinsip Parenting untuk Membentuk Karakter Positif pada Anak

No Result
View All Result
idsch.id
No Result
View All Result
Home Berita

Kemhan Tegaskan Kadet Muslimah Unhan Boleh Berhijab, Ini Aturan Lengkapnya

26 August 2026
in Berita
3 min read
247
0
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberikan penjelasan terkait aturan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim di Universitas Pertahanan (Unhan) RI). Klarifikasi ini muncul setelah sebelumnya beredar informasi mengenai calon kadet perempuan yang disebut diminta melepas hijab.

Kemhan menegaskan bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan di Unhan. Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet juga tidak memuat larangan tersebut.

Unhan Terbitkan Surat Edaran Baru

Untuk memperjelas pelaksanaan aturan di lapangan, Unhan kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/201/VIII/2026 pada Senin (24/8/2026).

Surat edaran yang ditandatangani Wakil Rektor II Unhan, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, atas nama Rektor Unhan, secara tegas mengatur bahwa kadet mahasiswa S1 dan D3 Muslim putri diperbolehkan menggunakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan Unhan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. Menurutnya, aturan itu merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan sekaligus penyempurnaan ketentuan teknis mengenai penggunaan hijab.

Ini Ketentuan Penggunaan Hijab

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah ketentuan bagi kadet Muslimah yang mengenakan hijab, yaitu:

  • Hijab yang digunakan bersama seragam pakaian dinas berwarna hitam.
  • Hijab harus dikenakan secara rapi.
  • Penggunaannya tidak boleh mengganggu keamanan dan keselamatan.
  • Hijab tidak boleh menghambat operasional kegiatan pendidikan maupun latihan.
  • Ketentuan hijab hitam tersebut bersifat sementara hingga desain hijab resmi Unhan ditetapkan.

Dengan aturan tersebut, hak kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi, dengan tetap mempertimbangkan aspek disiplin, keseragaman, keamanan, dan keselamatan dalam kegiatan pendidikan maupun latihan.

Berawal dari Polemik Calon Kadet

Sebelumnya, isu mengenai penggunaan hijab mencuat setelah adanya pemberitaan tentang calon kadet perempuan yang memilih mengundurkan diri setelah disebut diminta melepas hijab.

Kemhan kemudian memberikan klarifikasi bahwa Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tidak secara spesifik melarang hijab. Kemhan juga menyatakan akan melakukan evaluasi dan penyempurnaan ketentuan seragam agar penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim dapat diakomodasi secara jelas.

Penerbitan surat edaran terbaru menjadi langkah untuk menghilangkan perbedaan penafsiran dalam penerapan aturan tersebut.

Dasar Aturan

Surat edaran penggunaan hijab tersebut mengacu antara lain pada Perpres Nomor 5 Tahun 2011 tentang Universitas Pertahanan sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah serta Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan.

Dalam ketentuan tersebut, nilai ketakwaan ditempatkan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga disebut sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.

Dengan adanya aturan teknis yang lebih jelas, Kemhan berharap tidak lagi terjadi perbedaan pemahaman terkait penggunaan hijab bagi kadet Muslimah di lingkungan Unhan.

Tags: aturan hijabhijab Unhankadet Muslimahkadet perempuankadet Unhankampus kedinasanKementerian PertahananKemhanmahasiswi Unhanpendidikan indonesiapendidikan militerpendidikan tinggiPeraturan Rektor UnhanSE Unhansurat edaran UnhanUnhanUniversitas PertahananUniversitas Pertahanan RI
idsch.id

Copyright © 2020 idsch.id.

Navigasi Situs

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Siswa
    • Rumah Belajar
    • Ujian Nasional
    • Bank Soal
    • Beasiswa
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • PPDB
    • Dapodik
    • Direktori
  • Orang Tua
    • Parenting
    • Info Lomba
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • Bahan Ajar
    • Lowongan

Copyright © 2020 idsch.id.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In