Jakarta – Erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda tidak hanya berdampak pada aktivitas masyarakat, tetapi juga mulai memengaruhi kegiatan pendidikan tinggi. Sebaran abu vulkanik ke sejumlah wilayah membuat beberapa perguruan tinggi mengambil langkah untuk mengalihkan sementara perkuliahan tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Setidaknya enam perguruan tinggi di wilayah terdampak telah mengumumkan pelaksanaan perkuliahan daring pada 7 September 2026, dengan durasi yang berbeda-beda.
Kampus yang telah mengambil kebijakan tersebut antara lain Universitas Indonesia (UI), IPB University, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Universitas Lampung (Unila), UPN Veteran Jakarta, dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian untuk melindungi kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan dari paparan abu vulkanik.
Enam Kampus Terapkan PJJ
Berdasarkan pengumuman yang dihimpun per 7 September 2026, berikut sejumlah perguruan tinggi yang menerapkan atau mengimbau pelaksanaan PJJ:
| Perguruan Tinggi | Pelaksanaan PJJ |
|---|---|
| Universitas Indonesia (UI) | 7–8 September 2026 |
| IPB University | 7–8 September 2026 |
| Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) | 7–8 September 2026 |
| Universitas Lampung (Unila) | 7–8 September 2026 |
| UPN Veteran Jakarta | 7 September 2026 |
| UIN Syarif Hidayatullah Jakarta | 7–8 September 2026 |
Kebijakan tersebut tidak berarti seluruh perguruan tinggi di Indonesia harus menghentikan kuliah tatap muka. PJJ hanya diterapkan pada kampus yang berada di wilayah terdampak dan dinilai membutuhkan penyesuaian.
Untirta Alihkan Kuliah dan Praktikum ke Daring
Salah satu kampus yang secara resmi mengeluarkan penyesuaian kegiatan akademik adalah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Untirta menetapkan perkuliahan dan praktikum dilaksanakan secara daring pada 7–8 September 2026, dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan sivitas akademika akibat sebaran abu vulkanik.
Namun, Untirta tetap memberikan ruang untuk kegiatan yang memang tidak memungkinkan dilakukan secara daring.
Kegiatan luring dapat dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan kesehatan peserta serta menerapkan perlindungan yang diperlukan, termasuk penggunaan masker.
Untuk kegiatan luring, koordinasi terlebih dahulu dilakukan dengan program studi agar kesiapan sarana, prasarana, dan mitigasi risiko dapat dipastikan.
Untirta Ingatkan Bahaya Abu Vulkanik
Rektor Untirta Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman juga mengimbau sivitas akademika dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Masyarakat diminta menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan, terutama saat terjadi hujan abu. Masker N95 atau KN95 dapat digunakan untuk memberikan perlindungan lebih baik terhadap partikel abu vulkanik.
Selain saluran pernapasan, mata juga perlu mendapatkan perlindungan. Jika mata terkena abu, masyarakat diingatkan untuk tidak menggosoknya dan segera membilas dengan air bersih.
Aktivitas di luar ruangan yang tidak mendesak juga sebaiknya dibatasi ketika kondisi udara terganggu.
Abu Vulkanik Bukan Seperti Debu Biasa
Abu vulkanik memiliki karakteristik berbeda dengan debu rumah tangga biasa.
Material tersebut dapat mengandung partikel kaca vulkanik dan silika serta memiliki bentuk yang tajam. Jika terhirup, partikel tersebut dapat mengganggu sistem pernapasan. Abu juga dapat menyebabkan iritasi pada mata dan kulit.
Karena itu, masyarakat yang berada di wilayah terdampak dianjurkan meningkatkan perlindungan, terutama ketika konsentrasi abu di udara meningkat.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga mengingatkan warga pendidikan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan dalam menghadapi sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
UI dan IPB Ikut Terapkan Kuliah Daring
Selain Untirta, Universitas Indonesia dan IPB University juga termasuk perguruan tinggi yang menerapkan PJJ pada 7–8 September 2026.
Langkah tersebut menjadi bentuk antisipasi terhadap kondisi lingkungan yang terdampak sebaran abu vulkanik.
Kebijakan ini memungkinkan kegiatan akademik tetap berlangsung tanpa mengharuskan mahasiswa dan dosen datang ke kampus ketika kondisi udara belum sepenuhnya aman.
Dengan sistem daring, proses pembelajaran tetap dapat berjalan sekaligus mengurangi paparan langsung terhadap abu vulkanik.
UIN Jakarta dan UPN Veteran Jakarta Juga Menyesuaikan Kuliah
Perguruan tinggi di wilayah Jakarta juga mengambil langkah serupa.
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menerapkan PJJ pada 7–8 September 2026. Sementara UPN Veteran Jakarta menerapkan kebijakan PJJ pada 7 September 2026.
Keputusan tersebut menunjukkan bahwa dampak abu vulkanik tidak hanya menjadi persoalan bagi wilayah yang lebih dekat dengan Gunung Anak Krakatau.
Sebaran abu yang mengikuti arah angin dapat mencapai wilayah yang jauh dari pusat erupsi sehingga kondisi udara di masing-masing daerah perlu diperhatikan.
Universitas Lampung Juga Terapkan PJJ
Di Pulau Sumatra, Universitas Lampung (Unila) juga termasuk kampus yang melakukan penyesuaian kegiatan perkuliahan.
Unila menerapkan PJJ pada 7–8 September 2026 sebagai respons terhadap dampak abu vulkanik di wilayah Lampung.
Wilayah Lampung menjadi salah satu daerah yang mengalami paparan abu cukup signifikan karena posisinya berada di sekitar Selat Sunda.
Kondisi tersebut juga membuat sejumlah lembaga pendidikan lainnya di Lampung melakukan penyesuaian pembelajaran.
Kemendiktisaintek Tidak Mewajibkan Semua Kampus PJJ
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie mengatakan perguruan tinggi yang terdampak dapat melakukan PJJ apabila memang diperlukan.
Namun, kementerian tidak menetapkan kebijakan bahwa seluruh perguruan tinggi di Indonesia harus melakukan kuliah daring.
Keputusan tersebut diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi dengan mempertimbangkan kondisi wilayah dan keselamatan sivitas akademika.
Menurut Stella, perguruan tinggi merupakan entitas yang memiliki independensi dalam mengelola kegiatan akademiknya. Kementerian berperan mendukung agar kampus dapat mengambil langkah yang tepat dalam menghadapi kondisi darurat.
Tidak Semua Kampus Harus Tutup
Stella juga mengingatkan agar masyarakat tidak melihat persoalan tersebut secara terlalu berpusat pada Jakarta.
Erupsi Gunung Anak Krakatau tidak berdampak terhadap seluruh wilayah Indonesia. Karena itu, kebijakan PJJ harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Perguruan tinggi di wilayah yang tidak terdampak tidak harus menghentikan kegiatan akademiknya hanya karena terjadi erupsi di Selat Sunda.
Pendekatan tersebut membuat kebijakan pendidikan lebih fleksibel dan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Kuliah Daring Bukan Berarti Kegiatan Akademik Berhenti
Perubahan sistem perkuliahan dari tatap muka menjadi daring bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan.
Mahasiswa tetap mengikuti materi perkuliahan sesuai jadwal yang ditetapkan kampus. Dosen juga tetap memberikan pembelajaran melalui platform digital yang digunakan masing-masing perguruan tinggi.
Untuk kegiatan yang membutuhkan kehadiran fisik seperti praktikum, kampus dapat melakukan penyesuaian, penjadwalan ulang, atau menyediakan alternatif sesuai kondisi.
Untirta, misalnya, memberikan alternatif tugas atau kegiatan pengganti bagi mahasiswa yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak dapat mengikuti praktikum luring.
Kesehatan Sivitas Akademika Menjadi Prioritas
Keputusan sejumlah kampus untuk menerapkan PJJ menunjukkan bahwa aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama.
Paparan abu vulkanik dalam jumlah tinggi dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan iritasi mata. Karena itu, membatasi aktivitas di luar ruangan menjadi salah satu bentuk mitigasi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga telah menegaskan bahwa pembelajaran dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah dan perkembangan situasi.
Prinsip yang sama dapat diterapkan dalam pendidikan tinggi: kegiatan akademik tetap berjalan, tetapi metode pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi darurat.
Masyarakat Diminta Mengikuti Informasi Resmi
Di tengah kondisi erupsi, masyarakat juga diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Sivitas akademika sebaiknya mengikuti pengumuman resmi dari kampus, pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta lembaga terkait lainnya.
Untirta juga mengingatkan agar informasi mengenai abu vulkanik tidak disebarkan tanpa memastikan kebenarannya.
Kebijakan perkuliahan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan sebaran abu dan kondisi lingkungan.
Kesimpulan
Erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikan tinggi di sejumlah wilayah. Setidaknya enam perguruan tinggi, yakni UI, IPB University, Untirta, Universitas Lampung, UPN Veteran Jakarta, dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, telah menerapkan atau mengumumkan PJJ pada 7 September 2026.
Kebijakan tersebut bukan berarti seluruh kampus di Indonesia harus beralih ke pembelajaran daring. Keputusan PJJ disesuaikan dengan kondisi wilayah dan diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi.
Untirta, misalnya, menerapkan kuliah dan praktikum secara daring pada 7–8 September sambil tetap memberikan opsi kegiatan luring tertentu dengan persyaratan mitigasi keselamatan.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa dalam situasi bencana, pendidikan tetap dapat berlangsung dengan menyesuaikan metode pembelajaran.
Yang paling penting, keselamatan mahasiswa, dosen, dan seluruh sivitas akademika harus menjadi prioritas, sementara kegiatan akademik tetap diupayakan berjalan selama kondisi memungkinkan.










