JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperpanjang masa pendaftaran Seleksi Mutasi Masuk PNS Kemendikdasmen untuk posisi Wakil Kepala Sekolah di Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).
Semula pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 1 September 2026. Namun, pemerintah memberikan perpanjangan sehingga calon peserta masih memiliki kesempatan mendaftar hingga 15 September 2026.
Tahun ini tersedia 34 formasi Wakil Kepala Sekolah yang ditempatkan di 17 lokasi SNT yang mulai beroperasi pada tahun ajaran 2026/2027.
Seleksi tersebut ditujukan bagi PNS aktif yang menduduki Jabatan Fungsional (JF) Guru, dengan persyaratan dan tahapan seleksi yang telah ditetapkan pemerintah.
Apa Itu Sekolah Nasional Terintegrasi?
Sekolah Nasional Terintegrasi atau SNT merupakan satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah yang menyelenggarakan pendidikan dalam satu sistem pembelajaran dan tata kelola yang terintegrasi.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 tentang Tata Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi, SNT menyelenggarakan pendidikan dari kelas 7-9 hingga kelas 10-12 secara terintegrasi.
Dengan sistem tersebut, siswa SMP dan SMA berada dalam ekosistem pendidikan yang terhubung.
SNT juga memiliki fungsi dalam pengembangan pembelajaran berbasis sains, teknologi, seni, dan olahraga, sekaligus pembinaan minat, bakat, serta talenta peserta didik.
Konsep ini dirancang untuk menghadirkan layanan pendidikan berkualitas bagi siswa berprestasi dari berbagai daerah.
Ada 34 Formasi Wakil Kepala Sekolah
Kemendikdasmen menyediakan 34 formasi Wakil Kepala Sekolah untuk 17 SNT.
Artinya, setiap SNT membutuhkan dua orang wakil kepala sekolah.
Keduanya memiliki bidang tugas yang berbeda.
Wakil Kepala Sekolah Bidang I
Wakasek bidang I membantu Kepala SNT dalam berbagai urusan untuk jenjang kelas 7-9.
Tugasnya antara lain berkaitan dengan:
- akademik;
- kesiswaan;
- hubungan masyarakat;
- sarana dan prasarana;
- administrasi kelas 7-9.
Wakil Kepala Sekolah Bidang II
Sementara itu, Wakasek bidang II membantu kepala sekolah dalam pengelolaan jenjang kelas 10-12.
Tugasnya meliputi bidang akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana-prasarana, serta administrasi pendidikan untuk jenjang tersebut.
Posisi Wakil Kepala Sekolah SNT bukan merupakan jabatan struktural.
Wakil kepala sekolah tetap berstatus sebagai guru yang memperoleh tugas tambahan untuk mendukung pengelolaan sekolah.
17 Lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi
Sebanyak 17 SNT yang membuka kebutuhan Wakil Kepala Sekolah tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Berikut daftar lokasinya:
- SNT 1 Subulussalam, Aceh
- SNT 2 Banyumas, Jawa Tengah
- SNT 3 Otorita IKN, Kalimantan Timur
- SNT 4 Minahasa Utara, Sulawesi Utara
- SNT 5 Tidore Kepulauan, Maluku Utara
- SNT 6 Bone Bolango, Gorontalo
- SNT 7 Bogor, Jawa Barat
- SNT 8 Cianjur, Jawa Barat
- SNT 9 Gowa, Sulawesi Selatan
- SNT 10 Kupang, Nusa Tenggara Timur
- SNT 11 Tarakan, Kalimantan Utara
- SNT 12 Donggala, Sulawesi Tengah
- SNT 13 Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara
- SNT 14 Jepara, Jawa Tengah
- SNT 15 Buton Tengah, Sulawesi Tenggara
- SNT 16 Tebo, Jambi
- SNT 17 Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Dengan tersebarnya lokasi tersebut, kebutuhan Wakil Kepala Sekolah SNT tidak hanya berada di Pulau Jawa, tetapi juga mencakup wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan kawasan IKN.
Siapa yang Bisa Mendaftar?
Seleksi ini diperuntukkan bagi PNS aktif yang menduduki Jabatan Fungsional Guru, minimal pada jenjang Ahli Muda.
Selain kualifikasi tersebut, calon peserta juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan kesiapan untuk menjalani proses mutasi ke Kemendikdasmen.
Persyaratan yang disampaikan dalam informasi seleksi antara lain berkaitan dengan:
- status sebagai PNS aktif;
- menduduki JF Guru minimal Ahli Muda;
- ketentuan pangkat;
- batas usia;
- persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal;
- kondisi kesehatan jasmani;
- bebas NAPZA;
- rekam jejak;
- serta kesiapan fisik dan mental.
Dalam informasi pembukaan seleksi, kandidat yang memenuhi ketentuan juga diarahkan untuk mengikuti proses mutasi antarinstansi.
Wajib Membuat Tiga Esai
Salah satu bagian penting dalam proses pendaftaran adalah penyusunan tiga esai strategis.
Esai menjadi bagian dari penilaian untuk melihat kemampuan calon Wakil Kepala Sekolah dalam memahami tantangan pendidikan dan merancang strategi pengelolaan peserta didik.
Tema esai pertama dan kedua berlaku untuk kedua jenjang, sedangkan tema ketiga dibedakan berdasarkan jenjang yang dilamar.
Tema tersebut meliputi:
- Strategi mengintegrasikan kurikulum dan pembelajaran
- Strategi pengembangan potensi murid
- Strategi menumbuhkembangkan kebiasaan belajar murid serta perilaku disiplin dan mandiri untuk jenjang SMP
- Strategi mengoptimalkan prestasi akademik dan nonakademik murid untuk jenjang SMA.
Melalui esai tersebut, peserta diharapkan tidak hanya memiliki pengalaman sebagai guru, tetapi juga mempunyai gagasan mengenai bagaimana membangun lingkungan belajar yang sesuai dengan konsep SNT.
Profil Calon Wakasek yang Dicari
Kemendikdasmen tidak hanya melihat persyaratan administratif.
Profil calon juga dikelompokkan dalam beberapa aspek, antara lain demografi dan karier, rekam jejak, serta kesiapan fisik dan mental.
Hal tersebut menunjukkan bahwa posisi Wakil Kepala Sekolah SNT membutuhkan lebih dari sekadar pengalaman mengajar.
Calon juga harus siap menjalankan tugas tambahan yang berkaitan dengan pengelolaan sekolah dan pengembangan peserta didik.
Terlebih, SNT memiliki konsep pembelajaran yang mengintegrasikan jenjang SMP dan SMA dalam satu sistem.
Tahapan Seleksi Wakil Kepala Sekolah SNT
Peserta yang mendaftar tidak langsung ditetapkan sebagai Wakil Kepala Sekolah.
Seleksi akan melalui beberapa tahapan.
Tahapan tersebut meliputi:
1. Pendaftaran
Peserta mengajukan diri melalui kanal pendaftaran yang telah ditetapkan.
2. Seleksi administrasi
Dokumen dan persyaratan peserta akan diverifikasi.
3. Seleksi wawancara
Peserta yang lolos administrasi akan mengikuti proses wawancara untuk menilai kompetensi dan kesesuaiannya dengan kebutuhan SNT.
4. Pantukhir
Peserta akan mengikuti proses penentuan akhir atau pantukhir.
5. Penerbitan SK
Peserta yang dinyatakan terpilih akan melanjutkan proses administrasi dan penerbitan surat keputusan sesuai ketentuan.
Seleksi Bukan untuk Jabatan Struktural
Hal lain yang perlu dipahami adalah posisi Wakil Kepala Sekolah SNT berbeda dengan jabatan struktural di lingkungan birokrasi.
Wakil Kepala SNT tetap merupakan guru.
Namun, guru tersebut mendapatkan tugas tambahan untuk membantu Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi dalam mengelola bidang tertentu.
Dengan demikian, pengalaman sebagai pendidik dan kemampuan memimpin proses pembelajaran menjadi bagian penting dari profil kandidat.
Peserta Terpilih Akan Dimutasi ke Kemendikdasmen
Seleksi ini merupakan bagian dari mutasi masuk PNS ke lingkungan Kemendikdasmen.
Berdasarkan informasi pembukaan seleksi, kandidat yang terpilih akan menjalani proses mutasi antarinstansi secara permanen menjadi pegawai Kemendikdasmen. Mereka tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai ketentuan, termasuk gaji pokok dan tunjangan yang berlaku.
Karena itu, calon peserta perlu mempertimbangkan kesiapan untuk berpindah lingkungan kerja dan ditempatkan di salah satu SNT yang tersedia.
Pendaftaran Diperpanjang hingga 15 September
Perpanjangan masa pendaftaran menjadi kesempatan tambahan bagi PNS yang memenuhi persyaratan tetapi sebelumnya belum sempat menyelesaikan pendaftaran.
Pemerintah memperpanjang batas akhir pendaftaran dari 1 September menjadi 15 September 2026.
Dengan adanya perpanjangan tersebut, calon pelamar perlu segera memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi.
Jangan menunggu hari terakhir karena proses pendaftaran membutuhkan ketelitian, terutama dalam menyiapkan dokumen dan tiga esai yang menjadi bagian dari seleksi.
Cara Mendaftar Seleksi Wakasek SNT
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui kanal yang telah disediakan.
Informasi seleksi dapat diakses melalui:
- Portal ASN Karier BKN
- s.id/WakasekSNT
- kanal informasi Biro OSDM Kemendikdasmen.
Calon peserta sebaiknya menggunakan kanal resmi untuk memperoleh informasi terbaru mengenai persyaratan, dokumen, jadwal, dan proses seleksi.
Mengapa Posisi Wakasek SNT Penting?
Kehadiran Wakil Kepala Sekolah menjadi bagian penting dalam pengelolaan SNT karena sekolah ini mengintegrasikan pendidikan SMP dan SMA dalam satu ekosistem.
Wakasek bidang I dan II akan membantu memastikan pengelolaan masing-masing jenjang berjalan secara efektif.
Selain urusan akademik, tugas mereka juga mencakup kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana-prasarana, dan administrasi.
Artinya, posisi tersebut membutuhkan kemampuan koordinasi yang kuat.
Guru yang terpilih juga diharapkan mampu menjadi bagian dari upaya membangun budaya belajar yang positif, disiplin, mandiri, serta mendorong perkembangan potensi peserta didik.
SNT Dibangun untuk Memperluas Akses Pendidikan Berkualitas
Sekolah Nasional Terintegrasi dikembangkan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menghadirkan layanan pendidikan berkualitas di berbagai daerah.
SNT mengintegrasikan jenjang SMP dan SMA dan mengembangkan pembelajaran yang tidak hanya berfokus pada kemampuan akademik.
Pembelajaran juga diarahkan pada sains, teknologi, seni, olahraga, pengembangan karakter, serta minat dan bakat siswa.
Karena itu, keberadaan tenaga pendidik dan pemimpin sekolah yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan program tersebut.
Kesimpulan
Kemendikdasmen memperpanjang pendaftaran seleksi Wakil Kepala Sekolah Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) hingga 15 September 2026. Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 1 September.
Tersedia 34 formasi Wakil Kepala Sekolah di 17 SNT yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Posisi tersebut terdiri atas dua Wakil Kepala Sekolah di setiap SNT, masing-masing untuk mendukung pengelolaan jenjang kelas 7-9 dan kelas 10-12.
Seleksi ditujukan bagi PNS aktif yang menduduki JF Guru minimal Ahli Muda dan memenuhi persyaratan lainnya. Calon peserta juga diwajibkan menyiapkan tiga esai strategis sebagai bagian dari proses seleksi.
Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, wawancara, pantukhir, hingga penerbitan SK.
Bagi PNS yang memenuhi kualifikasi dan tertarik berkontribusi dalam pengembangan SNT, perpanjangan ini menjadi kesempatan untuk mengikuti seleksi sebelum batas waktu 15 September 2026.









