Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Total terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.
Salah satu jadwal yang menarik perhatian adalah rangkaian libur pada Maret 2027. Pemerintah menetapkan Kamis, 25 Maret 2027 sebagai cuti bersama Wafat Yesus Kristus, kemudian Jumat, 26 Maret 2027 sebagai libur nasional Wafat Yesus Kristus. Sementara itu, Minggu, 28 Maret 2027 merupakan Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.
Kamis Putih Bertepatan dengan Cuti Bersama
Tanggal 25 Maret 2027 bertepatan dengan Kamis Putih, salah satu rangkaian Tri Hari Suci dalam tradisi Kristen dan Katolik.
Dalam kalender pemerintah, tanggal tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama dengan nama Wafat Yesus Kristus, meskipun peringatan Wafat Yesus Kristus atau Jumat Agung secara resmi jatuh pada keesokan harinya, Jumat, 26 Maret.
Dengan adanya cuti bersama pada Kamis, masyarakat yang merayakan rangkaian Paskah memiliki tambahan waktu untuk mempersiapkan kegiatan keagamaan.
Long Weekend Kamis hingga Minggu
Rangkaian tanggal tersebut juga membuat periode 25–28 Maret 2027 menjadi empat hari berturut-turut tanpa hari kerja bagi masyarakat yang mendapatkan cuti bersama.
Rinciannya:
| Tanggal | Keterangan |
|---|---|
| Kamis, 25 Maret 2027 | Cuti bersama Wafat Yesus Kristus |
| Jumat, 26 Maret 2027 | Libur nasional Wafat Yesus Kristus |
| Sabtu, 27 Maret 2027 | Libur akhir pekan |
| Minggu, 28 Maret 2027 | Libur nasional Paskah |
Pemerintah memang mempertimbangkan posisi hari libur terhadap akhir pekan dalam menetapkan cuti bersama. Selain itu, penetapan juga mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam menjalankan ritual keagamaan dan tradisi pada hari besar keagamaan.
Bagaimana Aturan untuk ASN dan Karyawan Swasta?
Ketentuan cuti bersama tidak sepenuhnya sama bagi ASN dan pekerja swasta.
Untuk ASN, pelaksanaan cuti bersama akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden. Kementerian PANRB menyebut cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan. Bagi PNS yang karena jabatannya tidak mendapatkan cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Ketentuan serupa berlaku bagi PPPK.
Sementara bagi pekerja swasta, cuti bersama bersifat fakultatif. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan atau pemberi kerja masing-masing.
Bukan Hanya Maret, Ada 26 Hari Libur dan Cuti Bersama
Secara keseluruhan, kalender 2027 memiliki 26 tanggal yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama. Jumlah tersebut terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Selain rangkaian Paskah pada Maret, terdapat pula cuti bersama Imlek pada 5 Februari, cuti bersama Idulfitri pada 9, 12, dan 15 Maret, cuti bersama Iduladha pada 18 Mei, cuti bersama Waisak pada 19 Mei, serta cuti bersama Natal pada 24 Desember 2027.
Penetapan kalender tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha dalam menyusun agenda sepanjang 2027.








