Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga totalnya mencapai 26 hari.
Penetapan tersebut dilakukan melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Keputusan ini ditetapkan pada 15 September 2026 dan menjadi acuan dalam penyusunan kalender libur tahun 2027.
Daftar Libur Nasional 2027
Berikut beberapa tanggal libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah:
- 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi
- 10–11 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah
- 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret 2027: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional
- 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei 2027: Iduladha 1448 Hijriah
- 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Data resmi pemerintah mencantumkan 18 hari libur nasional sepanjang 2027.
Jadwal Cuti Bersama 2027
Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama, yaitu:
- 5 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 9 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah
- 12 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah
- 15 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah
- 25 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei 2027: Iduladha 1448 Hijriah
- 19 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
- 24 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus
Ketentuan untuk ASN dan Pekerja Swasta
Pemerintah menjelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama memiliki ketentuan berbeda bagi ASN dan pekerja swasta. Cuti bersama berlaku bagi ASN sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan bagi pekerja swasta sifatnya fakultatif dan pelaksanaannya mengikuti kebijakan perusahaan atau pemberi kerja.
Dengan ditetapkannya jadwal tersebut, masyarakat dapat mulai mencatat tanggal merah dan cuti bersama 2027 untuk menyusun agenda perjalanan, kegiatan keluarga, maupun keperluan lainnya.








