Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan kepala sekolah dan pengelola program revitalisasi satuan pendidikan agar menjalankan bantuan pemerintah secara transparan dan sesuai ketentuan. Mereka juga diminta tidak ragu berkonsultasi dengan kejaksaan apabila menemukan kendala dalam pelaksanaan program.
Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Revitalisasi Satuan PAUD Angkatan ke-80 di Jakarta. Kegiatan tersebut diikuti oleh 304 kepala sekolah.
Kepala Sekolah Diminta Tidak Bekerja Sendiri
Kejagung melalui Jaksa Ahli Madya Adhitya Trisanto dan Kasi PPI pada Subdit IV.C Jamintel Kejagung Deni Alvianto mengimbau pengelola sekolah untuk terbuka apabila menghadapi persoalan dalam pelaksanaan revitalisasi.
Kepala sekolah maupun panitia pembangunan dapat berkoordinasi dengan kejaksaan setempat untuk mendapatkan arahan apabila terdapat persoalan teknis, kendala pengadaan, perubahan harga material akibat kondisi tertentu, maupun potensi persoalan hukum.
Kejagung juga membuka ruang pendampingan melalui Unit Layanan Terpadu di kantor kejaksaan daerah. Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi menjadi bagian dari jaringan yang dapat digunakan untuk melakukan koordinasi di daerah.
Waspadai Mark-Up hingga Pekerjaan Fiktif
Dalam pelaksanaan program revitalisasi, pengelola sekolah diminta memahami bahwa seluruh proses pengusulan, verifikasi, hingga pelaksanaan program pada prinsipnya tidak dipungut biaya.
Kejagung mengingatkan sejumlah risiko penyimpangan yang perlu diwaspadai, antara lain penggelembungan anggaran atau mark-up, pemotongan dana bantuan, serta pekerjaan fiktif. Praktik tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Karena itu, kepala sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diminta memastikan penggunaan dana dilakukan sesuai peruntukan dan seluruh pengeluarannya dicatat secara transparan.
Biaya Pengelolaan Harus Sesuai Ketentuan
Kejagung juga menjelaskan bahwa terdapat komponen biaya operasional manajemen dan perencanaan yang memang dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan panitia, sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Namun, penggunaan dana tersebut harus mengikuti aturan dan dicatat secara terbuka. Pengelola sekolah tidak diperbolehkan mengambil dana di luar komponen yang telah ditentukan.
Pendampingan Hukum untuk Mencegah Masalah
Kejagung menempatkan koordinasi sejak tahap awal sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan program. Dengan adanya ruang konsultasi di kejaksaan daerah, sekolah dapat meminta arahan ketika menghadapi persoalan sebelum berkembang menjadi masalah hukum.
Melalui pengawalan tersebut, program revitalisasi diharapkan dapat terlaksana secara tepat sasaran, transparan, berkualitas, dan bebas dari penyimpangan anggaran sehingga fasilitas pendidikan yang dibangun benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.








