Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan mekanisme sementara terkait penerimaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah negeri. Kepala BGN Sudaryono menegaskan, sekolah negeri harus memiliki keputusan yang sama dalam menerima atau menolak program tersebut.
Jika sebuah sekolah negeri memutuskan menerima MBG, maka seluruh siswa menjadi penerima. Sebaliknya, apabila sekolah memilih tidak menerima, keputusan tersebut berlaku untuk seluruh siswa di sekolah tersebut. Ketentuan itu disampaikan Sudaryono dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis, 17 September 2026.
Tidak Dibedakan Berdasarkan Kondisi Ekonomi
Menurut Sudaryono, penerimaan MBG di sekolah negeri tidak dapat dibagi berdasarkan kemampuan ekonomi siswa. Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada skema sebagian siswa menerima makanan bergizi gratis sementara siswa lainnya tidak karena dianggap berasal dari keluarga yang mampu.
Keputusan tersebut, menurut BGN, perlu didasarkan pada kesepakatan pihak sekolah bersama seluruh wali murid. Mekanisme ini merupakan hasil pembahasan BGN dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
BGN Terus Membenahi Sasaran MBG
Di tengah penataan mekanisme penerima, BGN juga melakukan pemutakhiran sasaran program. Sebanyak 1.653 satuan pendidikan telah dikeluarkan dari daftar penerima MBG. BGN menyebut layanan selanjutnya akan lebih diarahkan kepada kelompok yang membutuhkan intervensi gizi, termasuk wilayah 3T serta daerah dengan tingkat stunting tinggi.
Selain persoalan sasaran penerima, BGN juga memperketat pengawasan keamanan pangan. Kepala BGN diwajibkan hadir saat proses memasak di dapur MBG, sementara dapur yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dihentikan sementara sampai persyaratan dipenuhi.
Dengan berbagai penyesuaian tersebut, pelaksanaan MBG di sekolah tidak hanya berkaitan dengan distribusi makanan, tetapi juga menyangkut kesepakatan penerima, ketepatan sasaran, serta standar keamanan pangan. Mekanisme tersebut masih disebut sebagai keputusan sementara dan menjadi bagian dari pembenahan tata kelola program.








