Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) telah diberhentikan dari jabatannya.
Melalui pengumuman resmi yang diterbitkan pada 22 September 2026, Kemendikdasmen menegaskan bahwa informasi pemberhentian tersebut tidak benar atau merupakan hoaks. Pejabat yang bersangkutan masih menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Dirjen GTK.
Kemendikdasmen
+1
Berdasarkan daftar pejabat pada laman resmi Kemendikdasmen, posisi Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dijabat oleh Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.
Kemendikdasmen
Kemendikdasmen Imbau Masyarakat Tidak Mudah Percaya Hoaks
Kemendikdasmen mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi mengenai pergantian atau pemberhentian pejabat pemerintah.
Masyarakat diminta untuk memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi Kemendikdasmen maupun kanal pemerintah yang terpercaya sebelum membagikannya kepada orang lain.
Klarifikasi ini sekaligus menegaskan bahwa kabar pemberhentian Dirjen GTK yang beredar tidak sesuai dengan informasi resmi kementerian.
Kemendikdasmen
+1
Informasi dan pengumuman resmi dapat diakses melalui laman Kemendikdasmen .








