Bandung – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperluas kesempatan bagi guru untuk menuntaskan kualifikasi akademik S1 atau D4 melalui Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik (PKA).
Pada 2026, kuota program melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) diperluas menjadi 150.000 guru, meningkat dari 12.500 penerima manfaat pada tahun sebelumnya. Program ini ditujukan untuk membantu guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
Melalui RPL, pengalaman dan capaian pembelajaran yang diperoleh guru dari pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja dapat diakui sebagai bagian dari proses melanjutkan pendidikan formal.
Program ini dapat diikuti oleh guru ASN maupun non-ASN yang memenuhi persyaratan. Di antaranya, peserta paling rendah lulusan SMA atau sederajat, memiliki pengalaman yang relevan, berusia maksimal 55 tahun, terdata belum memiliki kualifikasi S1/D4 di Dapodik, aktif mengajar atau menjalankan penugasan sesuai ketentuan, serta tidak sedang terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi.
Salah satu dukungan yang diberikan pemerintah berupa bantuan biaya pendidikan. Besaran bantuan maksimal mencapai Rp3 juta per peserta setiap semester dan digunakan untuk komponen biaya pendidikan serta biaya ujian. Dana bantuan disalurkan kepada perguruan tinggi penyelenggara atau LPTK, bukan langsung kepada peserta.
Durasi perkuliahan dapat berbeda sesuai hasil rekognisi pembelajaran. Guru berusia 47–55 tahun dengan pengalaman mengajar minimal tiga tahun dapat memperoleh pengakuan capaian pembelajaran hingga 70 persen dari total SKS sehingga masa studi dapat ditempuh dalam dua semester. Sementara guru berusia maksimal 47 tahun dengan pengalaman mengajar minimal tiga tahun dapat menempuh pendidikan sekitar dua hingga empat semester, bergantung pada hasil RPL.
Pendaftaran program dilakukan melalui Sistem Informasi Pemenuhan Kualifikasi Akademik (SIPKA-GURU). Calon peserta perlu masuk menggunakan akun Dapodik dan melengkapi data serta dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Perluasan program ini menjadi salah satu upaya Kemendikdasmen untuk mempercepat pemenuhan kualifikasi akademik guru sekaligus mendukung peningkatan kompetensi guru dan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.



