Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji atau honor guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang mengajar di sekolah negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti setelah mengikuti rapat terbatas mengenai penguatan layanan pendidikan gratis bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Menurut Abdul Mu’ti, Dana BOS dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan sekolah, termasuk biaya operasional, pembayaran honor guru non-ASN, perbaikan ringan, serta kegiatan ekstrakurikuler. Untuk sekolah negeri, alokasi pembayaran honor guru non-ASN dapat mencapai maksimal 20 persen dari total Dana BOS Reguler yang diterima sekolah.
Ada Persyaratan bagi Guru Penerima Honor
Penggunaan Dana BOS untuk membayar guru non-ASN bukan berarti seluruh guru honorer secara otomatis dapat menerima honor dari dana tersebut. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menetapkan sejumlah persyaratan.
Guru yang dapat memperoleh pembayaran honor melalui komponen Dana BOS harus berstatus non-ASN, tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sementara itu, untuk tenaga kependidikan non-ASN, terdapat ketentuan tersendiri mengenai status dan penugasan di satuan pendidikan.
Batas Honor Maksimal 20 Persen
Dalam aturan pengelolaan Dana BOS Reguler 2026, sekolah negeri dapat menggunakan paling banyak 20 persen dari keseluruhan alokasi Dana BOS Reguler untuk komponen pembayaran honor. Sementara untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, batasnya mencapai 40 persen.
Artinya, batas 20 persen merupakan batas maksimal penggunaan Dana BOS untuk komponen honor, bukan berarti setiap guru non-ASN akan menerima jumlah honor sebesar 20 persen dari dana BOS sekolah.
Ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari pengaturan pembiayaan operasional sekolah agar kegiatan pembelajaran tetap berjalan sekaligus memberikan ruang bagi sekolah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik non-ASN sesuai aturan.
PNS dan PPPK Memiliki Skema Pembiayaan Berbeda
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa guru berstatus PNS di sekolah negeri mendapatkan pembiayaan gaji dari pemerintah. Sementara guru PPPK juga diarahkan memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Untuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, pembayaran honor dapat menggunakan Dana BOS selama memenuhi persyaratan dan batas penggunaan yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa mulai 2027 guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu. Kemendikdasmen menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga pendidik.
Penguatan Pendidikan Gratis
Kebijakan mengenai penggunaan Dana BOS tersebut disampaikan dalam konteks upaya pemerintah memperkuat layanan pendidikan gratis. Kemendikdasmen menyatakan Dana BOS diberikan untuk mendukung kebutuhan operasional satuan pendidikan, sedangkan Program Indonesia Pintar (PIP) ditujukan bagi murid dari keluarga tidak mampu.
Mulai 2027, pemerintah juga menyampaikan rencana pemberian PIP kepada murid taman kanak-kanak (TK), dengan nilai yang disebut sebesar Rp450 ribu per tahun.
Selain pembiayaan operasional dan dukungan bagi guru, pemerintah berencana memperkuat kualitas tenaga pendidik melalui berbagai program pelatihan yang pembiayaannya diupayakan berasal dari APBN.
Dengan demikian, Dana BOS tetap memiliki sejumlah komponen penggunaan yang diatur pemerintah. Pembayaran honor guru non-ASN di sekolah negeri diperbolehkan hingga batas maksimal 20 persen dari Dana BOS Reguler, dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh guru penerima.








