Jakarta – Pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengenai guru non-ASN kembali menjadi perhatian. Pemerintah menyebut guru non-ASN yang belum berhasil menjadi PNS atau PPPK tetap dapat menjalankan tugas sebagai guru non-ASN, dengan penghasilan yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS).
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti pada Rabu (23/9/2026) ketika menjelaskan penataan status guru non-ASN. Ia mengatakan guru non-ASN akan diberi kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS atau PPPK.
“Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes,” ujar Abdul Mu’ti.
Ia kemudian menjelaskan bahwa guru non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi tersebut tetap berstatus sebagai guru non-ASN dan memperoleh penghasilan melalui Dana BOS.
Dana BOS untuk Penghasilan Guru Non-ASN
Menurut Abdul Mu’ti, pembayaran melalui Dana BOS berasal dari anggaran pemerintah pusat yang disalurkan untuk mendukung operasional satuan pendidikan.
“Kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” kata Abdul Mu’ti.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan sumber pembayaran penghasilan guru non-ASN. Namun, mekanisme penghasilan dari BOS perlu dibedakan dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang memiliki persyaratan dan mekanisme penyaluran tersendiri.
Guru Non-ASN Bersertifikat Tetap Memiliki Skema TPG
Kemendikdasmen pada 2026 secara resmi masih menyalurkan TPG kepada guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kemendikdasmen menyebut TPG non-ASN merupakan tunjangan bagi guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi serta ketentuan lainnya. Pada 2026, pemerintah menganggarkan sekitar Rp11,5 triliun untuk TPG yang ditujukan kepada sekitar 392.870 guru non-ASN.
Besaran TPG bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan pada 2026 ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan. Sementara bagi guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam SK tersebut.
Apakah Gaji BOS dan TPG Bisa Diterima Bersamaan?
Pertanyaan mengenai kemungkinan seorang guru menerima penghasilan dari Dana BOS sekaligus TPG perlu dilihat berdasarkan status, sumber penghasilan, dan pemenuhan seluruh persyaratan TPG.
Ketentuan TPG tidak semata-mata didasarkan pada apakah guru memperoleh honor dari sekolah. Untuk memperoleh TPG, guru non-ASN harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki sertifikat pendidik, tercatat dalam Dapodik, memiliki NRG, aktif mengajar sesuai sertifikat pendidik, serta memenuhi ketentuan beban kerja dan persyaratan lainnya.
Karena itu, pernyataan bahwa guru non-ASN memperoleh penghasilan melalui BOS tidak otomatis berarti guru tersebut kehilangan hak atas TPG. TPG memiliki mekanisme verifikasi dan validasi tersendiri.
Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa penerbitan SKTP untuk guru non-ASN bergantung pada validitas data dan pemenuhan kriteria penerima. Data guru antara lain harus sesuai dengan Dapodik dan sistem Info GTK.
TPG Berbeda dengan Honor dari Sekolah
Perbedaan fungsi antara honor dan TPG penting dipahami. Honor yang dibayarkan sekolah melalui mekanisme Dana BOS merupakan pembayaran atas tugas atau pekerjaan guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan penggunaan dana BOS.
Sementara itu, TPG merupakan tunjangan profesi yang diberikan pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan. Kemendikdasmen menyebut TPG sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas guru non-ASN.
Dengan demikian, kedua pembayaran tersebut memiliki dasar dan mekanisme yang berbeda. Guru tetap harus memenuhi ketentuan TPG meskipun memperoleh penghasilan dari sekolah.
Penyaluran TPG Dilakukan Pemerintah Pusat
Mulai 2026, penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru non-ASN dilakukan setiap bulan melalui pemerintah pusat. Puslapdik menjelaskan bahwa proses penyaluran dilakukan setelah data guru diverifikasi dan divalidasi serta diterbitkan SKTP.
Guru juga dapat memantau status validasi melalui Info GTK. Apabila data belum valid, pembayaran TPG dapat tertunda sampai persyaratan dan data pendukung dinyatakan sesuai.
Masih Menunggu Detail Kebijakan Terbaru
Pernyataan Abdul Mu’ti mengenai guru non-ASN yang memperoleh penghasilan melalui Dana BOS memberikan gambaran mengenai arah kebijakan pemerintah terhadap guru yang belum berstatus ASN.
Namun, pernyataan tersebut belum secara khusus menjelaskan apakah terdapat perubahan terhadap ketentuan TPG bagi guru non-ASN bersertifikat yang memperoleh honor melalui BOS.
Untuk itu, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik tetap perlu mengacu pada ketentuan resmi mengenai TPG dan memastikan data Dapodik serta Info GTK memenuhi persyaratan. Apabila pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur hubungan antara pembayaran melalui BOS dan TPG, ketentuan tersebut yang akan menjadi acuan pelaksanaan.








