idsch.id
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, 26 September 2026
  • Beranda
  • Berita

    Layanan BK di Setiap Jenjang Pendidikan Berbeda, Ini yang Perlu Diperhatikan

    Kementerian Kebudayaan Alokasikan Rp150 Miliar untuk Restorasi 13 Aset Keraton Solo

    50 Pelajar SMP Boyolali Ikuti Kelana, Belajar Literasi Sambil Keliling Kota Naik Angkot

    Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan Gibran di Tengah Gugatan Syarat Cawapres di MK

    Edu Fair SMA Regina Pacis Surakarta 2026 Hadirkan 59 Kampus, Bantu Siswa Tentukan Pilihan Kuliah

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    anen Raya di SDN Cengkareng Barat 13, Siswa Belajar dari Kebun hingga Kolam Ikan

    Ada 36 Titik Lokasi SKD Sekolah Kedinasan 2026, Ini Daftar dan Nilai Ambang Batasnya

    Ibas Dorong Mahasiswa KIP Kuliah Jadi Inovator di Bidang Energi, Pangan, dan Teknologi

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Ayah Bilang Tidak, Nenek Bilang Boleh, Anak Harus Ikut Siapa? Ini 5 Tipsnya

    Hati-Hati! Kompetisi Tidak Selalu Baik untuk Anak Usia Dini

    6 Manfaat Anak Ikut Lomba dan Tips agar Tetap Percaya Diri

    7 Prinsip Parenting untuk Membentuk Karakter Positif pada Anak

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Guru Honorer Digaji dari Dana BOS, Apakah Tetap Bisa Menerima TPG? Ini Penjelasannya

    PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027, Apa yang Berubah? Ini Penjelasan Mendikdasmen

    CPNS Guru 2027 Siapkan 139 Ribu Formasi, Lulusan PPG Dapat Prioritas

    CPNS Guru 2027 Mulai Dibuka Bertahap, Kebutuhan Capai 464 Ribu Guru

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Kronologi Kepala SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa karena Tak Pakai Seragam Lurik

    Kepala SMPN 18 Malang Dicopot Usai Dugaan Tampar Siswa, Berawal dari Persoalan Seragam

    Ekskul Korps Kadet Republik Indonesia Diluncurkan, Murid Tidak Wajib Jadi Prajurit

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

    Mendikti Brian Yuliarto Kenang Masa Kuliah, Pernah Dapat Beasiswa Rp300 Ribu per Semester

    5 Tahap TKA SMA/SMK 2026, Simulasi hingga Ujian Susulan

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    Prilly Latuconsina Soroti Kesejahteraan Guru: Panggilan Mengajar Tak Berarti Abaikan Penghasilan

    Irsyad Zamjani Soroti Pentingnya Penguatan Literasi dan Numerasi Sejak Dini

    Wisuda ke-27 STP Sahid Surakarta, 211 Lulusan Disiapkan Jadi Pemimpin Pariwisata Berkelanjutan

    5 Program Pemerintah Pulihkan Pendidikan Pascabencana di Sumatera

No Result
View All Result
Advertisement
  • Beranda
  • Berita

    Layanan BK di Setiap Jenjang Pendidikan Berbeda, Ini yang Perlu Diperhatikan

    Kementerian Kebudayaan Alokasikan Rp150 Miliar untuk Restorasi 13 Aset Keraton Solo

    50 Pelajar SMP Boyolali Ikuti Kelana, Belajar Literasi Sambil Keliling Kota Naik Angkot

    Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan Gibran di Tengah Gugatan Syarat Cawapres di MK

    Edu Fair SMA Regina Pacis Surakarta 2026 Hadirkan 59 Kampus, Bantu Siswa Tentukan Pilihan Kuliah

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    anen Raya di SDN Cengkareng Barat 13, Siswa Belajar dari Kebun hingga Kolam Ikan

    Ada 36 Titik Lokasi SKD Sekolah Kedinasan 2026, Ini Daftar dan Nilai Ambang Batasnya

    Ibas Dorong Mahasiswa KIP Kuliah Jadi Inovator di Bidang Energi, Pangan, dan Teknologi

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Ayah Bilang Tidak, Nenek Bilang Boleh, Anak Harus Ikut Siapa? Ini 5 Tipsnya

    Hati-Hati! Kompetisi Tidak Selalu Baik untuk Anak Usia Dini

    6 Manfaat Anak Ikut Lomba dan Tips agar Tetap Percaya Diri

    7 Prinsip Parenting untuk Membentuk Karakter Positif pada Anak

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Guru Honorer Digaji dari Dana BOS, Apakah Tetap Bisa Menerima TPG? Ini Penjelasannya

    PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027, Apa yang Berubah? Ini Penjelasan Mendikdasmen

    CPNS Guru 2027 Siapkan 139 Ribu Formasi, Lulusan PPG Dapat Prioritas

    CPNS Guru 2027 Mulai Dibuka Bertahap, Kebutuhan Capai 464 Ribu Guru

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Kronologi Kepala SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa karena Tak Pakai Seragam Lurik

    Kepala SMPN 18 Malang Dicopot Usai Dugaan Tampar Siswa, Berawal dari Persoalan Seragam

    Ekskul Korps Kadet Republik Indonesia Diluncurkan, Murid Tidak Wajib Jadi Prajurit

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

    Mendikti Brian Yuliarto Kenang Masa Kuliah, Pernah Dapat Beasiswa Rp300 Ribu per Semester

    5 Tahap TKA SMA/SMK 2026, Simulasi hingga Ujian Susulan

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    Prilly Latuconsina Soroti Kesejahteraan Guru: Panggilan Mengajar Tak Berarti Abaikan Penghasilan

    Irsyad Zamjani Soroti Pentingnya Penguatan Literasi dan Numerasi Sejak Dini

    Wisuda ke-27 STP Sahid Surakarta, 211 Lulusan Disiapkan Jadi Pemimpin Pariwisata Berkelanjutan

    5 Program Pemerintah Pulihkan Pendidikan Pascabencana di Sumatera

No Result
View All Result
idsch.id
No Result
View All Result
Home Guru CPNS

Guru Honorer Digaji dari Dana BOS, Apakah Tetap Bisa Menerima TPG? Ini Penjelasannya

26 September 2026
in CPNS, Guru
4 min read
240
0
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengenai guru non-ASN kembali menjadi perhatian. Pemerintah menyebut guru non-ASN yang belum berhasil menjadi PNS atau PPPK tetap dapat menjalankan tugas sebagai guru non-ASN, dengan penghasilan yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS).

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti pada Rabu (23/9/2026) ketika menjelaskan penataan status guru non-ASN. Ia mengatakan guru non-ASN akan diberi kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS atau PPPK.

“Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes,” ujar Abdul Mu’ti.

Ia kemudian menjelaskan bahwa guru non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi tersebut tetap berstatus sebagai guru non-ASN dan memperoleh penghasilan melalui Dana BOS.

Dana BOS untuk Penghasilan Guru Non-ASN

Menurut Abdul Mu’ti, pembayaran melalui Dana BOS berasal dari anggaran pemerintah pusat yang disalurkan untuk mendukung operasional satuan pendidikan.

“Kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” kata Abdul Mu’ti.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan sumber pembayaran penghasilan guru non-ASN. Namun, mekanisme penghasilan dari BOS perlu dibedakan dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang memiliki persyaratan dan mekanisme penyaluran tersendiri.

Guru Non-ASN Bersertifikat Tetap Memiliki Skema TPG

Kemendikdasmen pada 2026 secara resmi masih menyalurkan TPG kepada guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kemendikdasmen menyebut TPG non-ASN merupakan tunjangan bagi guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi serta ketentuan lainnya. Pada 2026, pemerintah menganggarkan sekitar Rp11,5 triliun untuk TPG yang ditujukan kepada sekitar 392.870 guru non-ASN.

Besaran TPG bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan pada 2026 ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan. Sementara bagi guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam SK tersebut.

Apakah Gaji BOS dan TPG Bisa Diterima Bersamaan?

Pertanyaan mengenai kemungkinan seorang guru menerima penghasilan dari Dana BOS sekaligus TPG perlu dilihat berdasarkan status, sumber penghasilan, dan pemenuhan seluruh persyaratan TPG.

Ketentuan TPG tidak semata-mata didasarkan pada apakah guru memperoleh honor dari sekolah. Untuk memperoleh TPG, guru non-ASN harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki sertifikat pendidik, tercatat dalam Dapodik, memiliki NRG, aktif mengajar sesuai sertifikat pendidik, serta memenuhi ketentuan beban kerja dan persyaratan lainnya.

Karena itu, pernyataan bahwa guru non-ASN memperoleh penghasilan melalui BOS tidak otomatis berarti guru tersebut kehilangan hak atas TPG. TPG memiliki mekanisme verifikasi dan validasi tersendiri.

Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa penerbitan SKTP untuk guru non-ASN bergantung pada validitas data dan pemenuhan kriteria penerima. Data guru antara lain harus sesuai dengan Dapodik dan sistem Info GTK.

TPG Berbeda dengan Honor dari Sekolah

Perbedaan fungsi antara honor dan TPG penting dipahami. Honor yang dibayarkan sekolah melalui mekanisme Dana BOS merupakan pembayaran atas tugas atau pekerjaan guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan penggunaan dana BOS.

Sementara itu, TPG merupakan tunjangan profesi yang diberikan pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan. Kemendikdasmen menyebut TPG sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas guru non-ASN.

Dengan demikian, kedua pembayaran tersebut memiliki dasar dan mekanisme yang berbeda. Guru tetap harus memenuhi ketentuan TPG meskipun memperoleh penghasilan dari sekolah.

Penyaluran TPG Dilakukan Pemerintah Pusat

Mulai 2026, penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru non-ASN dilakukan setiap bulan melalui pemerintah pusat. Puslapdik menjelaskan bahwa proses penyaluran dilakukan setelah data guru diverifikasi dan divalidasi serta diterbitkan SKTP.

Guru juga dapat memantau status validasi melalui Info GTK. Apabila data belum valid, pembayaran TPG dapat tertunda sampai persyaratan dan data pendukung dinyatakan sesuai.

Masih Menunggu Detail Kebijakan Terbaru

Pernyataan Abdul Mu’ti mengenai guru non-ASN yang memperoleh penghasilan melalui Dana BOS memberikan gambaran mengenai arah kebijakan pemerintah terhadap guru yang belum berstatus ASN.

Namun, pernyataan tersebut belum secara khusus menjelaskan apakah terdapat perubahan terhadap ketentuan TPG bagi guru non-ASN bersertifikat yang memperoleh honor melalui BOS.

Untuk itu, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik tetap perlu mengacu pada ketentuan resmi mengenai TPG dan memastikan data Dapodik serta Info GTK memenuhi persyaratan. Apabila pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur hubungan antara pembayaran melalui BOS dan TPG, ketentuan tersebut yang akan menjadi acuan pelaksanaan.

Tags: abdul mutiBOS untuk gurudana bosgaji guru honorerguru bersertifikatguru honorerguru non ASNguru sertifikasiKemendikdasmenKesejahteraan gurusertifikat pendidikTPG 2026TPG Guru Non ASNtunjangan profesi guru
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

6 January 2021
Panduan Aplikasi SIDANIRA

Panduan Aplikasi SIDANIRA

10 April 2020
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

3 July 2022

Guru Honorer Digaji dari Dana BOS, Apakah Tetap Bisa Menerima TPG? Ini Penjelasannya

0
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

0
5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

0

Guru Honorer Digaji dari Dana BOS, Apakah Tetap Bisa Menerima TPG? Ini Penjelasannya

26 September 2026

PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027, Apa yang Berubah? Ini Penjelasan Mendikdasmen

26 September 2026

CPNS Guru 2027 Siapkan 139 Ribu Formasi, Lulusan PPG Dapat Prioritas

26 September 2026
idsch.id

Copyright © 2020 idsch.id.

Navigasi Situs

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Siswa
    • Rumah Belajar
    • Ujian Nasional
    • Bank Soal
    • Beasiswa
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • PPDB
    • Dapodik
    • Direktori
  • Orang Tua
    • Parenting
    • Info Lomba
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • Bahan Ajar
    • Lowongan

Copyright © 2020 idsch.id.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In