Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK/sederajat pada 2026 menerapkan sistem pengawasan berlapis. Peserta tidak hanya diawasi langsung oleh petugas di ruang ujian, tetapi juga dipantau secara daring melalui kamera yang terhubung dengan layanan konferensi video.
Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan bahwa sistem tersebut dirancang untuk menjaga ketertiban, objektivitas, dan kredibilitas pelaksanaan TKA.
Pengawasan dilakukan oleh dua petugas dengan tugas berbeda, yaitu pengawas ruang dan penyelia. Keduanya bekerja saling melengkapi untuk mencegah pelanggaran selama ujian berlangsung.
1. Pengawas Ruang Bertugas Mengawasi Peserta Secara Langsung
Pengawas ruang merupakan petugas yang mengawasi peserta secara langsung di lokasi ujian. Untuk mendukung independensi, petugas ini berasal dari satuan pendidikan lain.
Tugas pengawas ruang meliputi memverifikasi identitas peserta, menjelaskan tata tertib ujian, mengawasi jalannya tes, serta mencatat kejadian atau dugaan pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan.
Apabila terjadi pelanggaran, pengawas akan mencatat kejadian sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan langsung ini menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan mencegah kebocoran soal.
Sekolah juga perlu memastikan kesiapan sarana dan prasarana, termasuk ruang ujian, perangkat komputer, koneksi internet sesuai moda yang digunakan, serta petugas pelaksana.
2. Penyelia Memantau Pengawasan Melalui Zoom
Selain pengawas yang berada di ruang ujian, pelaksanaan TKA juga dipantau oleh penyelia. Petugas ini melakukan pemantauan secara daring melalui Zoom.
Penyelia bertugas memastikan proses pengawasan berjalan sesuai prosedur dan melakukan dokumentasi pelaksanaan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya penyelia, pengawasan tidak hanya bergantung pada petugas yang berada di lokasi. Pelaksanaan ujian dapat dipantau secara virtual untuk membantu memastikan prosedur berjalan sebagaimana mestinya.
Kamera di Ruang Ujian Digunakan untuk Pemantauan
Kemendikdasmen menegaskan bahwa kamera di ruang ujian memiliki fungsi penting dalam sistem pengawasan TKA. Kamera digunakan untuk mendukung pemantauan pengawas ruang oleh penyelia secara daring.
Kamera tersebut terhubung dengan Zoom, dan perekaman Zoom juga diaktifkan untuk mendukung dokumentasi pengawasan sesuai ketentuan.
Kombinasi pengawasan langsung, pemantauan virtual, dan dokumentasi diharapkan dapat membantu pelaksanaan TKA berjalan lebih tertib serta menjaga integritas hasil asesmen.
Peserta TKA Diimbau Menjunjung Kejujuran
Meskipun pengawasan dilakukan secara berlapis, keberhasilan pelaksanaan TKA tetap membutuhkan kerja sama seluruh pihak, termasuk peserta didik.
Peserta diimbau untuk mematuhi tata tertib, mengerjakan soal secara mandiri, serta tidak melakukan kecurangan. Kejujuran menjadi bagian penting agar hasil TKA dapat dipercaya dan mencerminkan kemampuan akademik peserta.
Melalui sistem pengawasan tersebut, Kemendikdasmen berharap pelaksanaan TKA 2026 berlangsung tertib, objektif, dan kredibel. Integritas ujian tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga pada kesadaran peserta untuk mengikuti seluruh aturan yang berlaku.



