Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) mulai dicairkan. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen GTK Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, menyebut progres penyaluran tunjangan sementara telah mencapai rata-rata 75 persen bagi guru yang memiliki data valid.
Pernyataan tersebut disampaikan Nunuk seperti dikutip dari Kantor Berita Antara pada Jumat (23/10/2026). Ia menjelaskan bahwa penyaluran TPG dilakukan secara bertahap, dengan periode pencairan yang beragam mulai Juli hingga Oktober 2026.
Menurut Nunuk, proses pencairan dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penyaluran TPG Guru Dilakukan Bertahap
Nunuk menyampaikan bahwa progres penyaluran TPG telah mencapai rata-rata 75 persen bagi guru ASN maupun non-ASN yang datanya dinyatakan valid.
Pencairan mencakup periode tunjangan yang berbeda-beda, mulai Juli hingga Oktober. Karena penyaluran berlangsung secara bertahap, waktu penerimaan dana dapat berbeda antara satu guru dan guru lainnya.
Kemendikdasmen menyatakan bahwa pencairan dilakukan langsung oleh Kemenkeu. Guru yang belum menerima tunjangan diharapkan memantau informasi penyaluran dan memastikan data administrasi mereka telah sesuai dengan ketentuan.
Nunuk Suryani Minta Maaf atas Keterlambatan TPG
Nunuk juga menyampaikan permohonan maaf kepada guru dan tenaga kependidikan yang sempat mengalami keterlambatan pencairan TPG.
Ia mengakui bahwa tunjangan profesi memiliki arti penting bagi para guru, bukan hanya sebagai tambahan penghasilan, tetapi juga sebagai bagian dari penghargaan atas profesionalitas mereka.
Nunuk menyatakan memahami kegelisahan yang dirasakan guru dan tenaga kependidikan selama menunggu pencairan tunjangan.
Ia pun bersyukur penyaluran TPG kini mulai berjalan dan berharap prosesnya dapat terus berlanjut secara bertahap.
Guru Diminta Memastikan Data Tetap Valid
Validitas data menjadi salah satu hal penting dalam proses penyaluran TPG. Guru perlu memastikan data administrasi dan persyaratan penerima tunjangan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi guru yang belum menerima pencairan, langkah yang dapat dilakukan adalah memeriksa informasi status tunjangan melalui kanal resmi dan berkoordinasi dengan operator atau pihak terkait di satuan pendidikan apabila ditemukan data yang belum sesuai.
Guru juga perlu membedakan antara progres penyaluran secara keseluruhan dan status pencairan individual. Angka 75 persen merupakan progres yang disampaikan pemerintah, bukan berarti seluruh guru akan menerima dana pada waktu yang sama.
Kemendikdasmen Pantau Kelanjutan Pencairan
Pencairan TPG yang mulai berjalan menjadi kabar penting bagi guru ASN maupun non-ASN yang menantikan hak tunjangan profesinya.
Kemendikdasmen menyampaikan bahwa penyaluran akan terus dilakukan secara bertahap. Guru diharapkan mengikuti informasi resmi agar memperoleh kepastian mengenai status dan waktu pencairan masing-masing.
Dengan data yang valid dan koordinasi yang baik, proses penyaluran tunjangan diharapkan berjalan lebih lancar sehingga hak guru dapat diterima sesuai ketentuan.










