Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal pengajar dan tenaga Kependidikan (GTK) meluncurkan Sistem Pengangkatan ketua Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) secara online di Kamis, 20 Juli 2023.
mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyebut bahwa pengangkatan kepala sekolah melalui platform ini menjadi jawaban atas kesulitan Dinas Pendidikan bersama pemangku lainnya dalam menyeleksi calon ketua sekolah. Sistem pengangkatan kepala sekolah mampu diakses melalui https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/.
“Kami merancang sistem pengangkatan ketua Sekolah yang bertujuan buat memudahkan dinas pendidikan serta pemangku kepentingan lain pada melakukan identifikasi kebutuhan ketersediaan serta pengangkatan kepala,” kentara Nadiem dalam acara Peluncuran Sistem Pengangkatan kepala Sekolah yg disiarkan pada Youtube Kemdikbud RI, Kamis (20/7/2023).
buat termin rilis perdana, Sistem Pengangkatan KSPS hanya bisa dipergunakan buat melakukan seleksi kepala sekolah saja. pada tahap pengembangan berikutnya, Sistem Pengakatan KSPS pula akan menyediakan fitur yang dapat melakukan seleksi pengawas sekolah.
Pengangkatan Kepsek sinkron Kebutuhan Sekolah
Adapun berdasarkan Direktur pengajar serta energi Kependidikan, Nunuk Suryani, platform tadi memiliki tujuan buat mendukung serta mengakomodir kebutuhan setiap sekolah pada daerah pada menerima kepala sekolah yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
“Melalui sistem ini Dinas Pendidikan selaku pelaksana proses pengangkatan pengajar sebagai kepala sekolah di tiap-tiap wilayah mendapatkan kemudahan buat mewujudkan pengangkatan ketua sekolah kepala sekolah menggunakan kualitas terbaik pada wilayahnya tinggal tetap mengakomodir kebutuhan lokal,” terangnya.
Menurutnya, keunggulan berasal sistem pengangkatan ketua sekolah baru ini adalah Dinas Pendidikan bisa mengakses data kebutuhan ketua sekolah pada daerahnya yang terkoneksi Dapodik dan dapat diperbaharui secara eksklusif sinkron menggunakan syarat lapangan.
“Selain itu sistem ini jua akan terintegrasi dengan platform Merdeka Mengajar. Para bakal calon kepala sekolah dapat menerima gosip undangan seleksi berasal dinas dan mengunggah berkas melalui platform mengajar sehingga mempermudah calon kepala sekolah pada proses seleksinya,” kentara Nunuk.
Manfaat Sistem Pengangkatan KSPS
dengan adanya Sistem Pengangkatan KSPS ini, Dinas Pendidikan dan pihak pengambil keputusan mampu menyeleksi calon ketua sekolah secara lebih selektif, efektif, dan terintegrasi.
Dikatakan lebih selektif sebab Dinas Pendidikan mampu mengakses data ketersediaan calon ketua sekolah berkualitas dan sesuai regulasi, baik yang dari asal pengajar Penggerak, guru yang telah mengikuti diklat CKS, dan guru berpotensi lainnya.
Sementara efektif, Dinas Pendidikan bisa mengakses data kebutuhan sekolah yang terkoneksi dapodik dan dapat diperbaharui secara lebih mudah sinkron kondisi lapangan. Sedangkan terintegrasi, ialah Dinas Pendidikan mampu melakukan proses pengangkatan ketua sekolah yang terdokumentasi dalam satu platform digital.