Satu siswa ditetapkan jadi tersangka kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sobat Suara!
Melalui aksisnya, tersangka terbukti menyiapkan tujuh bom yang dirakitnya sendiri, dengan bantuan tutorial internet.
Ia dikenakan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak. Kemudian, melanggar Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Meski begitu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa ia tidak terafiliasi dengan jaringan teror.




































