Harapan PNS, PPPK, dan para pensiunan untuk mendapatkan kejelasan mengenai kenaikan gaji kembali harus tertunda. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa hingga saat ini Kementerian Keuangan belum menerima proposal resmi terkait usulan kenaikan gaji aparatur negara.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (…), Menkeu menegaskan bahwa tanpa adanya pengajuan proposal dari kementerian teknis terkait, pihaknya belum dapat melakukan pembahasan maupun simulasi anggaran.
“Belum ada proposal yang masuk. Kalau belum ada dasar usulannya, kami tidak bisa membahas atau menghitung dampaknya ke APBN,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme kenaikan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan harus diawali dengan usulan formal dari kementerian yang membina aparatur negara, sebelum akhirnya dibahas dan dianalisis oleh Kementerian Keuangan.
Meski begitu, Purbaya memastikan pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan ASN dan akan menindaklanjuti usulan tersebut jika sudah diterima secara resmi.
Ketidakpastian ini membuat banyak aparatur negara kembali berharap agar proses pengusulan dapat segera dipercepat, mengingat beban biaya hidup yang semakin meningkat. Hingga kini, publik masih menunggu kabar lanjutan dari kementerian terkait untuk mengetahui apakah tahun depan akan ada penyesuaian gaji bagi PNS, PPPK, dan pensiunan.





































