Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemutakhiran data penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari hasil pembaruan tersebut, sebanyak 1.653 satuan pendidikan dikeluarkan dari daftar penerima MBG.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, mayoritas satuan pendidikan yang dikeluarkan merupakan sekolah swasta bertaraf internasional, satuan pendidikan yang memiliki kerja sama dengan institusi nasional maupun internasional, serta sekolah yang dinilai sudah memiliki kemampuan finansial secara mandiri dan tidak bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Data Lebih dari 580 Ribu Satuan Pendidikan
Pemutakhiran sasaran MBG dilakukan BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag). Pendataan mencakup lebih dari 580.000 satuan pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk sekolah negeri, madrasah, pondok pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 340.000 satuan pendidikan telah mendapatkan layanan MBG. Sementara itu, sekitar 240.000 satuan pendidikan lainnya masih belum memperoleh layanan dan menjadi bagian dari tahapan perluasan program berikutnya.
Sekolah yang Belum Terlayani Bisa Mengajukan Permohonan
BGN menyebut banyak satuan pendidikan yang belum mendapatkan MBG telah mengajukan permohonan agar dapat memperoleh layanan. Namun, pengajuan tersebut tidak langsung membuat sekolah menjadi penerima.
Setiap permohonan akan terlebih dahulu melalui proses investigasi dan pemetaan. Setelah kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan ditinjau, pemberian layanan dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan yang ditetapkan BGN.
Perluasan MBG Dilakukan Secara Bertahap
Pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan perluasan MBG tidak hanya berorientasi pada jumlah satuan pendidikan yang menerima layanan. BGN juga mempertimbangkan skala prioritas serta kondisi setiap wilayah dalam menentukan sasaran program.
Dalam perkembangan terbaru, BGN menyatakan refocusing penerima juga diarahkan kepada kelompok yang membutuhkan, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah dengan kebutuhan intervensi gizi yang lebih tinggi. BGN menegaskan bahwa pengurangan daftar penerima tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola dan bukan penghentian program MBG.
Dengan pemetaan yang terus diperbarui, BGN menargetkan perluasan MBG dapat berlangsung secara bertahap dengan mempertimbangkan ketepatan sasaran, kesiapan layanan, serta kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah.








