PPPK dan PNS sama-sama merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi keduanya memiliki status kepegawaian yang berbeda.
Karena itu, guru yang saat ini berstatus PPPK tidak serta-merta berubah status menjadi PNS hanya karena telah lama mengajar atau telah menjadi PPPK penuh waktu.
Kesempatan menjadi PNS diberikan melalui mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.
Guru PPPK Penuh Waktu Harus Ikut Seleksi
Bagi guru PPPK penuh waktu yang berminat menjadi PNS, mekanisme yang disampaikan pemerintah adalah mengikuti seleksi PNS.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa mereka yang ingin menjadi PNS, baik berasal dari PPPK maupun bukan PPPK, akan melalui jalur tes.
Artinya, status PPPK penuh waktu bukan tiket otomatis untuk diangkat menjadi PNS.
Guru yang ingin memanfaatkan kesempatan tersebut tetap perlu memenuhi persyaratan dan mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan.
Bagaimana dengan Batas Usia?
Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah batas usia.
Aturan pengadaan ASN yang berlaku saat ini menetapkan usia pelamar PNS paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Namun, pemerintah masih membahas mekanisme khusus untuk guru PPPK, termasuk apakah ketentuan usia tersebut akan diterapkan dalam seleksi yang direncanakan pada 2027.
Karena itu, guru PPPK yang telah berusia lebih dari 35 tahun belum dapat menyimpulkan bahwa mereka pasti tidak bisa mengikuti seleksi. Ketentuan khusus untuk seleksi guru PPPK menuju PNS 2027 masih perlu menunggu aturan resmi.
PPPK Paruh Waktu Berbeda
Sementara itu, pemerintah juga membahas penataan PPPK paruh waktu. Berbeda dengan guru PPPK penuh waktu yang diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS, PPPK paruh waktu diarahkan untuk menjadi PPPK penuh waktu.
Rencana tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga pendidik secara nasional.
Dengan demikian, perlu dibedakan antara dua kebijakan:
- PPPK paruh waktu → diarahkan menjadi PPPK penuh waktu.
- PPPK penuh waktu → diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.
Tunggu Aturan Teknis Resmi
Hingga saat ini, mekanisme teknis khusus mengenai seleksi guru PPPK menuju PNS pada 2027 masih dalam pembahasan. Pemerintah juga masih membahas persoalan usia, bentuk ujian, serta mekanisme seleksinya.
Karena itu, guru PPPK sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi yang menyebut “PPPK penuh waktu otomatis menjadi PNS”.
Yang sudah disampaikan pemerintah adalah adanya kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS, sedangkan detail persyaratan dan mekanisme pelaksanaannya masih menunggu ketentuan resmi.









