Kasus dugaan kekerasan di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan.
Seorang guru SD Negeri 8 Lubuklinggau diduga memukul sedikitnya enam siswa kelas VI menggunakan mistar kayu karena mereka belum hafal perkalian. Akibat kejadian tersebut, salah satu siswa mengalami luka memar dan kasusnya kini ditangani pihak kepolisian.
Menanggapi peristiwa ini, Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak memiliki tempat dalam dunia pendidikan.
“Saya berharap kejadian ini tidak lagi terjadi. Sebab proses pembelajaran itu harus pembelajaran yang aman, nyaman, dan ramah,” kata Kepala Disdik Lubuklinggau, Asril.
Sambil menunggu rekomendasi Inspektorat terkait sanksi, guru yang berstatus PPPK tersebut untuk sementara tidak diperbolehkan mengajar di kelas.
Tak hanya itu, Disdik juga berencana menggelar roadshow ke sekolah-sekolah dengan melibatkan psikolog untuk memberikan edukasi kepada guru dan peserta didik mengenai pembelajaran yang ramah anak.
Sekolah memang memiliki tanggung jawab membentuk karakter dan kedisiplinan. Namun, proses belajar seharusnya menjadi ruang yang aman bagi anak untuk mencoba, gagal, lalu belajar kembali—bukan ruang yang membuat mereka takut datang ke sekolah.









