Kemendikdasmen bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Kemendagri menegaskan komitmen bersama untuk mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan transparan, objektif, akuntabel, berkeadilan, inklusif, dan tanpa diskriminasi.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan “Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027” yang digelar di Jakarta pada 21 Mei 2026. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa SPMB bukan sekadar proses administratif tahunan, melainkan bagian penting dari pelayanan publik pendidikan yang harus berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Program SPMB Ramah dirancang untuk memastikan seluruh anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama memperoleh pendidikan bermutu, termasuk anak dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, anak terdampak bencana, dan kelompok rentan lainnya. Pemerintah menekankan bahwa faktor ekonomi, domisili, maupun keterbatasan sosial tidak boleh menjadi penghalang akses pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan lintas sektor akan melibatkan berbagai lembaga negara dan pemerintah daerah guna memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung bersih dan sesuai aturan. Hingga saat ini, tercatat 476 pemerintah daerah telah menetapkan petunjuk teknis SPMB, terdiri dari 451 kabupaten/kota dan 25 provinsi.
Kemendikdasmen juga menyebut sejumlah daerah mulai membuka tahapan pendaftaran SPMB, di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Kota Palembang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Solok. Selain itu, sebanyak 135 daerah telah melibatkan sekolah swasta dalam mendukung pemerataan akses pendidikan.









