Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan perubahan dalam mekanisme penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun ajaran 2026/2027. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan SK Nominasi dan SK Pemberian yang selama ini digunakan dalam penyaluran bantuan.
Sebagai gantinya, seluruh peserta didik yang telah melalui proses verifikasi dan validasi akan ditetapkan melalui SK Penetapan Penerima PIP. Dalam keputusan tersebut, penerima dapat tercatat baik dengan status rekening sudah aktif maupun belum aktif.
Sekolah Kini Punya Peran Lebih Besar
Perubahan lainnya terdapat pada proses pengusulan calon penerima. Jika sebelumnya pengusulan dilakukan oleh dinas pendidikan, mulai tahun ajaran 2026/2027 satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi dan validasi data siswa yang layak menerima PIP.
Sekolah kemudian menyusun daftar prioritas calon penerima berdasarkan hasil verifikasi tersebut. Dinas pendidikan tetap memiliki peran dalam melakukan pengawasan, memvalidasi daftar prioritas, serta memastikan jumlah calon penerima sesuai dengan target yang tersedia.
Jika satuan pendidikan tidak menyusun daftar prioritas, dinas pendidikan dapat mengambil alih proses tersebut dan mengusulkan siswa penerima PIP melalui SIPINTAR sesuai target yang tersedia.
Bagaimana Jika Rekening Belum Aktif?
Dalam mekanisme baru, siswa yang rekeningnya belum aktif tetap dapat tercantum dalam SK Penetapan Penerima PIP. Mereka diberikan kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditentukan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Dana PIP kemudian dapat dipindahbukukan ke rekening siswa setelah rekening tersebut aktif. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan rekening belum juga diaktifkan, dana tetap akan diproses sesuai ketentuan. Jika rekening tidak diaktifkan hingga batas waktu akhir, dana dapat dikembalikan ke kas negara.
PIP Kini Disalurkan Setiap Semester
Selain perubahan SK, mekanisme bantuan PIP juga mengalami perubahan. Dana PIP kini diberikan per semester, bukan lagi satu kali dalam satu tahun ajaran. Dengan skema ini, siswa pada kelas berjalan dapat menerima bantuan untuk dua semester, sementara siswa pada kelas awal dan kelas akhir menerima bantuan sesuai ketentuan satu semester.
Besaran bantuan yang ditetapkan dalam aturan terbaru secara akumulasi tetap mencakup:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000
- SMA/SMK/SMALB/SMKLB/Paket C: Rp1.800.000
Aturan baru tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, serta Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026.
Perubahan mekanisme ini diharapkan dapat membuat proses penetapan dan penyaluran PIP lebih sederhana serta memberikan kepastian kepada siswa yang memang berhak memperoleh bantuan.
Jadi, mulai 2026, orang tua dan siswa tidak lagi menggunakan istilah SK Nominasi dan SK Pemberian seperti mekanisme sebelumnya. Acuan penetapan penerima adalah SK Penetapan Penerima PIP, sementara sekolah memiliki peran lebih besar dalam memastikan siswa yang layak masuk dalam daftar prioritas penerima bantuan.









