Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa keberadaan guru non-ASN di sekolah negeri masih sangat dibutuhkan, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di daerah yang mengalami kekurangan guru serta wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Penegasan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penataan dan keberlanjutan masa kerja guru non-ASN di satuan pendidikan negeri. Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian terkait masa kerja dan dukungan kesejahteraan guru hingga 31 Desember 2026.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan skema baru untuk mendukung keberlanjutan tugas guru non-ASN di sekolah negeri. Langkah tersebut dilakukan agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal, khususnya di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Dalam kebijakan tersebut, guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan akan tetap menerima tunjangan profesi guru. Sementara itu, bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum memenuhi beban kerja yang dipersyaratkan, pemerintah tetap menyiapkan dukungan berupa insentif yang diberikan melalui Kemendikdasmen.
Pemerintah menilai peran guru non-ASN masih sangat penting dalam mendukung layanan pendidikan di berbagai daerah. Banyak sekolah yang hingga saat ini masih mengandalkan tenaga pendidik non-ASN untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan dengan baik dan kebutuhan siswa tetap terpenuhi.
Menanggapi berbagai informasi yang beredar di masyarakat, Nunuk Suryani menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi guru non-ASN. Ia meminta seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.
Kemendikdasmen juga mengajak pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk terus berkoordinasi dalam proses penataan guru non-ASN. Kolaborasi tersebut diperlukan agar kebijakan yang disusun pemerintah dapat berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian bagi para guru yang selama ini mengabdi di sekolah negeri.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap layanan pendidikan tetap berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah yang masih mengalami keterbatasan tenaga pendidik. Keberlanjutan peran guru non-ASN dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas pembelajaran dan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik.
Dengan adanya penegasan dari Kemendikdasmen, guru non-ASN diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang sambil menunggu skema lanjutan yang tengah dipersiapkan pemerintah untuk mendukung keberlangsungan profesi guru di masa mendatang.








