JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa penggunaan gawai di lingkungan sekolah tidak dilarang, melainkan dibatasi agar dimanfaatkan secara tepat sebagai sarana pembelajaran.
Melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai, Kemendikdasmen ingin memastikan teknologi digital tetap memberikan manfaat bagi peserta didik tanpa mengganggu proses belajar maupun interaksi sosial di sekolah.
Kemendikdasmen juga mengimbau kepala satuan pendidikan untuk menyesuaikan tata tertib sekolah dengan kebijakan tersebut sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah.
Delapan Cara Mengurangi Ketergantungan Gawai di Sekolah
Berdasarkan panduan yang disampaikan Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) Kemendikdasmen, terdapat delapan langkah yang dapat diterapkan sekolah untuk mengurangi ketergantungan terhadap gawai.
1. Mengatur Penggunaan Gawai untuk Pembelajaran
Sekolah dapat mengatur penggunaan telepon seluler, jam tangan pintar, maupun perangkat komunikasi digital lainnya agar hanya digunakan untuk mendukung proses pembelajaran.
2. Pemanfaatan Disesuaikan dengan Kebutuhan Belajar
Penggunaan gawai dilakukan berdasarkan pertimbangan profesional guru sesuai tujuan, kebutuhan, dan karakteristik pembelajaran.
3. Menyediakan Tempat Penyimpanan Gawai
Sekolah didorong menyusun mekanisme penyimpanan gawai yang aman, mudah diawasi, serta disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan sekolah.
4. Memberikan Pengecualian pada Kondisi Tertentu
Pembatasan penggunaan gawai dapat dikecualikan dalam beberapa kondisi, antara lain:
- Atas arahan guru untuk kegiatan pembelajaran.
- Keadaan darurat.
- Kebutuhan aksesibilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas.
- Kebutuhan medis.
- Keperluan transportasi.
5. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP)
Sekolah diminta memiliki SOP yang mengatur:
- Mekanisme pengumpulan gawai.
- Penyimpanan yang aman.
- Penggunaan terbatas untuk pembelajaran.
- Ketentuan pengecualian.
- Pengembalian gawai kepada peserta didik.
6. Melakukan Sosialisasi
Kebijakan pembatasan gawai perlu disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah, meliputi:
- Peserta didik.
- Guru.
- Tenaga kependidikan.
- Orang tua atau wali murid.
- Komite sekolah.
7. Mendorong Aktivitas Non-Digital
Sekolah juga didorong memperbanyak kegiatan yang menyeimbangkan penggunaan teknologi dengan aktivitas langsung, seperti:
- Literasi.
- Numerasi.
- Olahraga.
- Seni.
- Permainan tradisional.
- Interaksi sosial.
8. Melakukan Pembinaan dan Evaluasi
Sekolah diminta secara berkala melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan penggunaan gawai dan melaporkan hasilnya kepada dinas pendidikan.
Tujuan Pembatasan Gawai di Sekolah
Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan gawai bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat dan kondusif.
Adapun tujuan utama kebijakan tersebut meliputi:
- Menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman.
- Meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik.
- Memperkuat interaksi sosial antarmurid.
- Mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
- Melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
- Membentuk budaya digital yang aman, sehat, bijaksana, dan bertanggung jawab.
- Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital sebagai pendukung pembelajaran.
Teknologi Tetap Menjadi Bagian dari Pembelajaran
Kemendikdasmen menekankan bahwa pembatasan penggunaan gawai bukan berarti menolak perkembangan teknologi.
Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan mengarahkan penggunaan perangkat digital agar lebih terukur, relevan, dan memberikan manfaat maksimal bagi proses pembelajaran. Dengan penerapan aturan yang jelas serta dukungan guru, orang tua, dan sekolah, peserta didik diharapkan mampu memanfaatkan teknologi secara bijak sekaligus membangun budaya digital yang sehat.




