JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).
Menurut Hetifah, putusan tersebut memberikan kepastian konstitusional bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN maupun APBD harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung.
Perkuat Amanat Konstitusi
Hetifah menilai putusan Mahkamah Konstitusi mempertegas amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan pendidikan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan nasional.
“Komisi X DPR RI menghormati sekaligus mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini memberikan kepastian konstitusional bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN dan APBD harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung dan tidak boleh mengurangi pemenuhan hak warga negara atas pendidikan,” ujar Hetifah dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum tersebut penting agar pengelolaan anggaran pendidikan tetap fokus pada peningkatan mutu pendidikan nasional.
Pemisahan Anggaran MBG Dinilai Tepat
Ketua Komisi X DPR RI itu juga menyambut baik pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
Menurutnya, kedua program sama-sama memiliki peran strategis, namun harus didukung melalui pembiayaan yang sesuai agar dapat berjalan optimal tanpa mengurangi prioritas masing-masing.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak Indonesia. Namun, pada saat yang sama, anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi,” katanya.
Anggaran Pendidikan Masih Dibutuhkan untuk Berbagai Prioritas
Hetifah mengingatkan bahwa sektor pendidikan masih memiliki banyak kebutuhan yang harus dipenuhi, mulai dari peningkatan kualitas guru hingga penyediaan berbagai layanan pendidikan yang berkualitas.
Menurutnya, anggaran pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kemajuan bangsa.
“Anggaran pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional serta pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu,” tegasnya.
Komisi X Minta Pemerintah Sesuaikan APBN
Sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, Komisi X DPR RI berharap pemerintah segera melakukan penyesuaian terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar selaras dengan ketentuan konstitusi.
Hetifah menegaskan bahwa Komisi X DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan alokasi anggaran pendidikan digunakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel.
“Komisi X DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan dilaksanakan secara konsisten, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” pungkasnya.
Putusan MK Diharapkan Perkuat Mutu Pendidikan
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, anggaran pendidikan diharapkan tetap difokuskan untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, serta berbagai program strategis pendidikan lainnya.
Di sisi lain, Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dilaksanakan melalui mekanisme pendanaan tersendiri sehingga tujuan peningkatan gizi anak dan peningkatan mutu pendidikan dapat berjalan secara seimbang.




