Purwokerto – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka dan menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan dilakukan pada 23–24 Agustus 2026. KPK menggeledah enam rumah milik tersangka pada hari pertama, kemudian melanjutkan penggeledahan di dua rumah lainnya serta Kantor Rektorat Unsoed pada 24 Agustus.
Dokumen dan Barang Elektronik Disita
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita sejumlah catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan praktik titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed. Bukti yang ditemukan akan digunakan penyidik untuk mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.
Temukan Surat Edaran KPK Tahun 2023
Dalam penggeledahan di Gedung Rektorat Unsoed, penyidik juga menemukan surat edaran KPK tahun 2023 yang sebelumnya disampaikan kepada perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri.
Surat tersebut berisi rekomendasi agar proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dilakukan secara lebih transparan. Rekomendasi itu mencakup kuota penerimaan, kriteria kelulusan, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, hingga kanal pengaduan.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena KPK tengah mendalami dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
Enam Orang Jadi Tersangka
Kasus ini sebelumnya membuat KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
KPK menyebut dugaan praktik tersebut terjadi pada periode 2025–2026 dengan nilai uang yang diterima para pihak mencapai sekitar Rp1,12 miliar.
Penyidikan Masih Berlanjut
Penyitaan dokumen dan barang elektronik menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap lebih jauh bagaimana praktik pengondisian mahasiswa baru tersebut berlangsung.
KPK juga masih mendalami alur uang, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme penerimaan mahasiswa yang diduga dimanfaatkan dalam perkara tersebut.
Kasus Unsoed menjadi sorotan karena menyangkut integritas proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri dan kembali menimbulkan perhatian terhadap transparansi jalur mandiri PTN.









