Kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan, resmi mengajukan kontra memori banding dalam perkara dugaan ijazah palsu yang belakangan kembali menjadi perhatian publik.
Dalam keterangannya, YB Irpan menegaskan bahwa gugatan yang diajukan pihak penggugat dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum terkait Citizen Law Suit (CLS) sebagaimana diatur Mahkamah Agung.
Menurutnya, mekanisme CLS memiliki syarat dan prosedur tertentu yang harus dipenuhi oleh penggugat. Namun dalam perkara ini, pihak kuasa hukum Jokowi menilai gugatan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan dalam pengajuan Citizen Law Suit.
YB Irpan menyampaikan bahwa kontra memori banding diajukan sebagai bentuk tanggapan resmi atas upaya banding yang dilakukan pihak penggugat dalam perkara tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai serta memutus perkara sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sendiri sebelumnya sempat mencuat dan menjadi polemik di ruang publik maupun media sosial. Namun pihak Jokowi berulang kali membantah tuduhan tersebut dan menyatakan dokumen pendidikan Presiden adalah sah.
Perkara ini kini masih berproses di jalur hukum dan menjadi perhatian berbagai pihak yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.










