Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun 2028. Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Mahkamah menegaskan bahwa program MBG tetap konstitusional dan dapat dilanjutkan sebagai program prioritas nasional. Namun, pembiayaannya tidak boleh lagi mengambil porsi dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
1. MBG Bukan Komponen Utama Pendidikan
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Karena itu, Mahkamah menilai pembiayaan MBG tidak semestinya dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
2. Penjelasan UU Dinilai Memperluas Makna Operasional Pendidikan
MK juga menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna “operasional penyelenggaraan pendidikan” dengan memasukkan Program MBG ke dalamnya.
Menurut Mahkamah, penjelasan undang-undang hanya berfungsi memperjelas isi pasal, bukan menambah atau mengubah substansi norma.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan bahwa perluasan makna tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengurangi pemenuhan amanat konstitusi mengenai prioritas anggaran pendidikan.
“Program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai perubahan terselubung terhadap batang tubuh undang-undang.”
3. Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Berkurang
Mahkamah menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN merupakan amanat konstitusi yang harus tetap dipenuhi.
Menurut MK, anggaran tersebut harus difokuskan pada kebutuhan utama pendidikan, termasuk peningkatan kualitas sekolah, kesejahteraan guru, sarana prasarana, dan layanan pendidikan dasar yang menjadi kewajiban negara.
“Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Mahkamah juga menilai kebutuhan anggaran MBG yang sangat besar berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi sektor pendidikan apabila tetap dimasukkan dalam alokasi 20 persen anggaran pendidikan.
Pemisahan Berlaku Paling Lambat APBN 2028
Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk APBN Tahun 2026, namun pemerintah wajib memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya, dengan batas waktu paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan ini diharapkan menjaga fokus anggaran pendidikan agar tetap digunakan untuk memenuhi kebutuhan utama pendidikan nasional, sementara Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat berjalan melalui skema pembiayaan yang berdiri sendiri.









