JAKARTA – Pemerintah resmi memberikan konsesi berupa diskon minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas pada berbagai layanan publik, termasuk sektor pendidikan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan.
Melalui aturan tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan akses dan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh layanan publik yang lebih inklusif.
Diskon Berlaku di Sembilan Sektor Layanan Publik
Dalam PP Nomor 31 Tahun 2026, penyandang disabilitas berhak memperoleh konsesi pada sedikitnya sembilan sektor layanan publik, yaitu:
- Pendidikan.
- Transportasi.
- Kesehatan.
- Alat bantu disabilitas.
- Perumahan dan utilitas.
- Ketenagakerjaan.
- Kewirausahaan.
- Pariwisata.
- Kebudayaan dan olahraga.
Selain itu, konsesi juga dapat diberikan pada layanan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan Menjadi Salah Satu Prioritas
Pada sektor pendidikan, konsesi diberikan dalam bentuk potongan biaya pendidikan yang mencakup:
Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
- Pendidikan dasar.
- Pendidikan menengah.
- Pendidikan kursus dan pelatihan.
Satuan Pendidikan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) negeri.
- Pendidikan menengah negeri.
Perguruan Tinggi
Penyandang disabilitas juga berhak memperoleh konsesi biaya pendidikan di perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Diskon pada Bidang Ketenagakerjaan
Selain pendidikan, pemerintah juga memberikan konsesi di sektor ketenagakerjaan berupa:
- Potongan biaya pelatihan kerja.
- Potongan biaya sertifikasi kompetensi kerja.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesempatan kerja serta memperkuat kompetensi penyandang disabilitas di dunia kerja.
Kemensos Siapkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual
Untuk mempermudah akses terhadap berbagai konsesi tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) akan menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Virtual yang dapat diakses melalui aplikasi Cek Bansos.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa penerbitan KPD dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diverifikasi dan divalidasi menjadi Data Nasional Penyandang Disabilitas.
Saat ini, lebih dari 4 juta penyandang disabilitas telah terverifikasi dan memiliki KPD dari total sekitar 15 juta data yang tercatat dalam DTSEN.
Pemerintah menargetkan lebih dari 50 persen penerbitan KPD selesai pada tahun 2026 dan mencapai 100 persen pada tahun 2027.
Belum Memiliki KPD Tetap Berhak Mendapat Konsesi
Penyandang disabilitas yang belum memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) tetap dapat memperoleh berbagai bentuk konsesi.
Selama masa transisi, hak tersebut dapat diperoleh dengan melampirkan:
- Surat keterangan disabilitas dari puskesmas atau rumah sakit.
- Dokumen pendukung lain yang telah digunakan sebelum PP Nomor 31 Tahun 2026 berlaku.
Dokumen tersebut tetap berlaku hingga KPD resmi diterbitkan.
Cara Agar Terdata dalam DTSEN
Bagi penyandang disabilitas yang belum terdata, pemutakhiran informasi dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:
- Memperbarui data melalui aplikasi Cek Bansos.
- Mengajukan pemutakhiran data di kantor kelurahan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
- Menghubungi Call Center 021-171 atau WhatsApp Center Pemutakhiran Data 0877-171-171.
Cara Mengecek Status Kartu Penyandang Disabilitas
Masyarakat dapat memeriksa status Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) melalui aplikasi atau situs Cek Bansos dengan langkah berikut:
- Buka layanan Cek Bansos.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi kode captcha.
- Pilih menu pencarian data.
- Sistem akan menampilkan nama, status bantuan sosial, tingkat desil, dan status KPD.
Apabila status KPD sudah aktif, kartu dapat diunduh dalam format PDF melalui akun pengguna.




