JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) versi 8 Juli 2026 menjadi perhatian publik setelah memuat ketentuan baru mengenai peningkatan kualifikasi akademik dosen. Dalam draf tersebut, setiap dosen yang direkrut dengan kualifikasi magister diwajibkan melanjutkan pendidikan hingga jenjang doktor paling lambat 10 tahun sejak diangkat menjadi dosen.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 183 ayat (2) yang menetapkan bahwa kualifikasi akademik minimum dosen adalah magister atau magister terapan. Selanjutnya, Pasal 183 ayat (3) mengatur bahwa kualifikasi tersebut wajib ditingkatkan menjadi program doktor atau doktor terapan sesuai bidang keahlian dalam waktu maksimal 10 tahun sejak diterima sebagai dosen.
Sementara itu, Pasal 183 ayat (4) menyebutkan bahwa pemerintah pusat akan mengalokasikan pembiayaan bagi pendidikan doktor tersebut.
Dosen Diposisikan sebagai Ilmuwan
Dalam draf RUU Sisdiknas, dosen tidak hanya dipandang sebagai tenaga pengajar, tetapi juga sebagai pendidik profesional dan ilmuwan yang memiliki tugas mentransformasikan, mengembangkan, serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Peran sebagai ilmuwan menuntut dosen memiliki kemampuan merumuskan pertanyaan penelitian, menguasai metodologi ilmiah, mengevaluasi bukti, membangun argumentasi akademik, hingga menghasilkan pengetahuan baru melalui riset.
Karena itu, pendidikan doktor dinilai menjadi jenjang yang mampu membentuk kapasitas akademik tersebut melalui proses penelitian yang mendalam dan mandiri.
Indonesia Dinilai Masih Tertinggal
Dalam pembahasan RUU Sisdiknas disebutkan bahwa Indonesia dinilai masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara dalam hal proporsi dosen bergelar doktor.
Di Malaysia, sekitar 60 persen staf akademik di universitas publik telah bergelar doktor. Sementara di Inggris lebih dari separuh dosen telah menyandang gelar doktor, sedangkan di Australia proporsinya mencapai sekitar 71,7 persen dari staf akademik penuh waktu.
Di Amerika Serikat, gelar doktor telah lama menjadi kualifikasi umum bagi dosen tetap di universitas riset. Adapun Belanda dan Singapura juga menjadikan pendidikan doktor sebagai prasyarat utama untuk memasuki karier akademik tetap maupun jalur penelitian.
Selain gelar doktor, proses seleksi akademik di negara-negara tersebut juga mempertimbangkan publikasi ilmiah, pengalaman pascadoktoral, kemampuan memperoleh pendanaan riset, pengalaman mengajar, hingga jejaring akademik internasional.
Mayoritas Dosen Indonesia Masih Bergelar Magister
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) 2025 yang dipublikasikan pada 2026, Indonesia memiliki sekitar 328.241 dosen.
Dari jumlah tersebut, sekitar 84.937 dosen atau 25,88 persen telah memiliki kualifikasi doktor maupun doktor terapan. Sementara itu, sekitar 234.947 dosen atau 71,58 persen masih berkualifikasi magister dan magister terapan.
Data tersebut menunjukkan bahwa baru sekitar satu dari empat dosen di Indonesia yang telah menyelesaikan pendidikan doktoral.
Kebijakan Dinilai Perlu Dibedakan
Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, muncul pandangan bahwa kebijakan mengenai kualifikasi akademik dosen masih perlu diperkuat.
Salah satu usulan adalah membedakan kebijakan antara dosen yang sudah aktif mengajar dan calon dosen baru. Pendekatan tersebut dinilai dapat memberikan masa transisi yang lebih proporsional sekaligus tetap mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di perguruan tinggi.
Apabila diterapkan secara bertahap dengan dukungan pembiayaan pemerintah, ketentuan ini diharapkan dapat memperkuat mutu pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas riset nasional, serta memperkuat daya saing perguruan tinggi Indonesia di tingkat internasional.



