Jakarta – Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) Non ASN untuk periode Mei 2026 resmi diterbitkan sebagai bagian dari proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Berdasarkan informasi yang disampaikan, Tanggal Mulai Terhitung (TMT) SKTPG ditetapkan pada 18 Mei 2026.
Penerbitan SKTPG menjadi tahapan penting dalam proses pencairan tunjangan profesi bagi guru Non ASN yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan terbitnya SKTPG, para guru penerima diharapkan segera melakukan pengecekan data secara berkala melalui layanan InfoGTK.
Guru penerima tunjangan diminta memastikan data individu, status kelayakan, serta informasi administrasi lainnya telah sesuai agar proses verifikasi dan pencairan tunjangan dapat berjalan lancar.
Pemerintah juga mengimbau para guru untuk tetap mengikuti mekanisme penyaluran yang berlaku dan menunggu proses verifikasi hingga pencairan dilakukan secara bertahap.
Layanan InfoGTK dapat diakses melalui:
Melalui sistem tersebut, guru dapat memantau status penerbitan SKTPG, kelayakan penerima tunjangan, hingga perkembangan proses pencairan dana secara daring.
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kontribusi guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Karena itu, kelengkapan dan validitas data menjadi faktor penting agar proses pencairan dapat dilakukan tepat sasaran.
Diharapkan seluruh pihak, baik guru maupun instansi terkait, dapat menindaklanjuti informasi ini dengan baik demi mendukung kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru tahun 2026.



