Jakarta – Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) Non ASN untuk periode Mei 2026 resmi diterbitkan sebagai bagian dari proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi tenaga pendidik non ASN di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, Tanggal Mulai Terhitung (TMT) SKTPG ditetapkan pada 18 Mei 2026. Penerbitan SKTPG menjadi tahapan penting sebelum proses verifikasi dan pencairan tunjangan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Seluruh guru penerima tunjangan diimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui layanan InfoGTK guna memastikan status penerbitan SK, kelayakan penerima, serta kelengkapan data administrasi telah sesuai.
Selain itu, guru juga diminta memastikan data individu dan status kelayakan sudah valid agar proses penyaluran tunjangan dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Layanan InfoGTK dapat diakses melalui:
Pemerintah mengingatkan bahwa proses verifikasi dan penyaluran tunjangan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku. Karena itu, para guru diharapkan tetap memantau perkembangan informasi resmi secara berkala.
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kontribusi guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Dukungan terhadap kesejahteraan guru diharapkan mampu memperkuat semangat para pendidik dalam menjalankan tugasnya di berbagai daerah Indonesia.
Dengan terbitnya SKTPG Non ASN Mei 2026, diharapkan proses pencairan tunjangan dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi para tenaga pendidik.









