SIDOARJO – SMP Negeri 3 Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi salah satu satuan pendidikan yang proaktif mengimplementasikan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Melalui kebijakan yang mengedepankan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN), sekolah berupaya memastikan penggunaan gawai tetap mendukung literasi digital tanpa mengganggu konsentrasi belajar peserta didik.
Gawai Digunakan Secara Bijak dan Proporsional
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMPN 3 Sidoarjo, Heri Kristanto, yang juga menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Sidoarjo, menilai pembatasan penggunaan gawai merupakan langkah penting di tengah pesatnya perkembangan media sosial.
Menurutnya, gawai merupakan bagian dari kehidupan peserta didik di era digital, sehingga penggunaannya tidak bisa dihindari. Namun, pemanfaatannya harus dilakukan secara bijak dan sesuai kebutuhan pembelajaran.
“Keberadaan gawai memang penting dan tidak bisa dihindarkan karena murid hidup di era digital. Namun, penggunaannya harus bijak dan proporsional sesuai kebutuhan pembelajaran yang diarahkan guru di kelas,” ujar Heri Kristanto.
Didukung Guru dan Orang Tua
Para guru di SMPN 3 Sidoarjo menyambut positif penguatan regulasi tersebut.
Salah seorang wali kelas, Vivi, mengatakan bahwa orang tua sangat mendukung pembatasan penggunaan gawai karena mereka juga menghadapi tantangan dalam mengawasi penggunaan telepon seluler anak di rumah.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Dyah, menegaskan bahwa gawai merupakan amanah dari orang tua sehingga harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
“Kami memberikan pemahaman bahwa gawai hanya untuk pembelajaran. Di luar itu, seperti bermain gim atau TikTok yang tidak relevan, sebaiknya tidak dilakukan di sekolah,” jelas Dyah.
Loker Khusus untuk Menyimpan Gawai
Sebelum terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen, SMPN 3 Sidoarjo sebenarnya telah memiliki aturan internal mengenai penggunaan gawai.
Namun, dengan adanya kebijakan nasional, sekolah merasa lebih mudah membangun kesepahaman dengan orang tua maupun peserta didik.
Kini setiap ruang kelas telah dilengkapi lemari atau loker khusus untuk menyimpan gawai.
Saat kegiatan belajar dimulai pukul 07.00 WIB, seluruh telepon seluler peserta didik disimpan di dalam loker yang dikunci oleh wali kelas.
Gawai hanya boleh digunakan apabila guru memberikan instruksi untuk kegiatan pembelajaran tertentu, seperti:
- Mencari informasi literasi digital.
- Praktik pembelajaran berbasis teknologi.
- Simulasi laboratorium elektronik.
Sekolah Lakukan Monitoring Berkala
Selain mengatur penggunaan gawai, sekolah juga secara rutin melaksanakan monitoring atau inspeksi mendadak (sidak).
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah berbagai risiko di ruang digital, seperti:
- Perundungan siber (cyberbullying).
- Judi daring.
- Paparan konten kekerasan.
- Gangguan konsentrasi belajar.
Dengan pengawasan tersebut, sekolah berharap peserta didik semakin bijak dalam memanfaatkan teknologi.
Murid Merasakan Dampak Positif
Kebijakan pembatasan penggunaan gawai mendapat respons positif dari para peserta didik.
Cahya, siswa kelas 9I, mengaku lebih mudah berkonsentrasi saat guru menjelaskan materi karena tidak lagi tergoda membuka telepon seluler.
“Menurut saya ini sangat membantu karena saat guru menyampaikan informasi, kami jadi lebih fokus karena handphone-nya sudah disimpan di loker. Ini juga mencegah kecanduan gim dan kurang tidur,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Nadine, siswi kelas 9C yang aktif mengelola media sosial OSIS.
Meski tetap menggunakan gawai untuk keperluan organisasi, komunikasi, dan aplikasi transportasi daring, ia mendukung penuh kebijakan penyimpanan gawai selama jam pelajaran.
“Saya pribadi sangat suka karena membantu saya untuk tetap fokus dan tidak terdistraksi saat belajar,” kata Nadine.
Membangun Budaya Digital yang Sehat
Melalui sinergi antara sekolah, dinas pendidikan, dan orang tua, SMPN 3 Sidoarjo menunjukkan bahwa pembatasan penggunaan gawai bukanlah upaya menghambat perkembangan teknologi.
Sebaliknya, kebijakan ini menjadi langkah nyata dalam membangun budaya digital yang sehat, aman, bertanggung jawab, serta menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif bagi tumbuh kembang peserta didik.




