Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, sekolah, dan para guru. Di tengah tantangan geografis dan keterbatasan akses informasi, seluruh pihak bergerak bersama memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung transparan, tertib, dan bebas pungutan liar.
Komitmen tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 400.3/1666.UM/05/DIKPORA/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru yang Bebas Pungli dan Gratifikasi yang diterbitkan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi NTB. Dalam aturan itu, seluruh satuan pendidikan diminta menjalankan SPMB secara objektif, profesional, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga NTB, Syamsul Hadi, menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan, menerima gratifikasi, maupun praktik percaloan dan titipan. Ia juga meminta sekolah memasang imbauan SPMB bebas pungli sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Seluruh proses SPMB harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Syamsul Hadi dalam keterangannya.
Di tingkat sekolah, berbagai persiapan telah dilakukan untuk menyukseskan pelaksanaan SPMB. Kepala SDN 1 Puncak Jeringo, Kabupaten Lombok Timur, Agus Setiawan, mengatakan sekolahnya telah mengadakan rapat bersama guru dan tenaga kependidikan untuk membentuk panitia, membagi tugas, hingga menyusun strategi promosi sekolah agar jumlah peserta didik baru meningkat tahun ini.
Agus menjelaskan koordinasi sangat penting karena sekolahnya merupakan SD dan SMP Negeri Satu Atap. Bahkan tahun ini sekolah berencana membuka layanan PAUD Satu Atap guna memperluas akses pendidikan masyarakat di wilayah tersebut.
Selain melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, pihak sekolah juga memanfaatkan media sosial dan strategi jemput bola dengan mendatangi rumah calon peserta didik usia sekolah. Langkah ini dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai program sekolah dan proses pendaftaran.
“Kami berkomitmen untuk menjaga proses SPMB tetap transparan dan memastikan tidak ada praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun di sekolah kami,” kata Agus.
Peran guru juga menjadi sangat penting dalam pelaksanaan SPMB di wilayah 3T. Guru SDN Tangkampulit, Kabupaten Sumbawa, Yan Aryani, mengungkapkan bahwa guru aktif membantu sosialisasi, pendampingan administrasi, hingga menjelaskan alur pendaftaran kepada orang tua murid. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang membutuhkan pendampingan langsung terkait dokumen dan prosedur pendaftaran.
Yan menyebut masyarakat memberikan respons positif terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini karena dinilai lebih terbuka dan terarah. Namun, beberapa orang tua masih menghadapi kendala pemahaman administrasi dan jalur penerimaan sehingga komunikasi antara sekolah dan wali murid tetap menjadi hal penting.
Sementara itu, Guru SDN 1 Puncak Jeringo, Marwah, mengatakan seluruh tenaga pendidik di sekolahnya dilibatkan dalam proses SPMB, mulai dari verifikasi dokumen, sosialisasi kepada orang tua, hingga penginputan data Dapodik. Menurutnya, pelaksanaan SPMB kini semakin transparan meskipun sekolah di daerah 3T masih menghadapi tantangan persaingan mendapatkan peserta didik baru.
Pelaksanaan SPMB di wilayah 3T NTB menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, sekolah, dan guru menjadi kunci penting dalam menghadirkan layanan pendidikan yang adil dan berkualitas bagi masyarakat, termasuk di daerah dengan keterbatasan akses.




