Sebanyak 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes diduga menggunakan aplikasi absensi ilegal untuk memanipulasi kehadiran kerja. Modus ini memungkinkan pegawai tercatat hadir tanpa harus datang ke kantor, hanya dengan membayar sekitar Rp250 ribu per tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena para ASN yang menggunakan aplikasi tersebut tetap bisa menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) meski diduga tidak menjalankan kewajiban kehadiran secara langsung.
Aplikasi ilegal itu disebut mampu memalsukan titik lokasi GPS dan data presensi pada sistem absensi online. Dengan teknologi manipulasi lokasi, pengguna dapat melakukan check-in kehadiran dari rumah, warung kopi, bahkan luar kota, namun tetap terbaca berada di kantor.
Pemerintah Kabupaten Brebes kini tengah melakukan penelusuran terhadap ribuan ASN yang terindikasi terlibat. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan validitas data kehadiran sekaligus mengidentifikasi pihak yang menyebarkan maupun memanfaatkan aplikasi ilegal tersebut.
Jika terbukti bersalah, ASN yang terlibat berpotensi mendapatkan sanksi administratif hingga hukuman disiplin sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Selain itu, penggunaan aplikasi ilegal untuk memanipulasi absensi juga dapat masuk dalam pelanggaran etika dan penyalahgunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran terkait lemahnya pengawasan sistem absensi digital di lingkungan pemerintahan. Banyak pihak meminta evaluasi menyeluruh terhadap keamanan aplikasi presensi ASN agar praktik manipulasi serupa tidak kembali terjadi.
Pemerintah daerah juga didorong memperketat verifikasi kehadiran, termasuk penggunaan teknologi pendukung seperti verifikasi wajah, pemantauan lokasi real-time, dan audit rutin terhadap data presensi pegawai.









