Aturan soal pembatasan akses media sosial (medsos) untuk anak di Indonesia saat ini masuk masa transisi. Regulasi yang disahkan pada Maret 2025 ini, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, ditargetkan terlaksana mulai Maret 2026.
PP ini mengatur kategori usia anak dalam mengakses platform. Untuk anak di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang dirancang khusus buat anak dan memiliki profil risiko rendah, juga harus ada izin orang tua.
Untuk usia 13 tahun sampai di bawah 16 tahun, boleh mengakses platform yang punya profil risiko rendah, dan harus seizin orang tua. Sementara untuk usia 16 tahun sampai di bawah 18 tahun, boleh akses platform yang punya profil risiko rendah dan tinggi, tapi tetap harus dengan izin orang tua.







































