“Penempatan guru PPPK di Kabupaten Rokan Hilir kembali jadi sorotan setelah muncul aspirasi agar penempatan disesuaikan dengan domisili para pegawai. DPD P-PPPK RI Kabupaten Rokan Hilir menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan isu baru, dan selama ini justru sudah dikawal secara kelembagaan lewat koordinasi resmi dengan Dinas Pendidikan serta instansi terkait.
Ketua DPD P-PPPK RI Kabupaten Rokan Hilir, Alfaizan, menjelaskan bahwa proses penempatan guru PPPK saat ini masih berada pada tahap pemetaan. Tahap ini tidak sekadar memindahkan pegawai, tetapi mempertimbangkan kebutuhan riil satuan pendidikan, analisis formasi, beban kerja, hingga ketentuan regulasi kepegawaian yang masih berlaku. Karena itu, penataan SDM pendidikan harus dilakukan dengan terukur dan tidak tergesa-gesa.
Alfaizan menegaskan bahwa penempatan dan mutasi guru PPPK masih merujuk pada Surat Edaran Disdikbud Kabupaten Rokan Hilir Nomor 400.3.7/DISDIKBUD-PTK/2025/3531 tanggal 27 November 2025 tentang Larangan Mutasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan serta Penilaian Kinerja ASN PPPK. Ia mengingatkan bahwa, “Hal ini juga kami sampaikan untuk rekan-rekan yang dalam penugasan baru agar bisa kembali ke sekolah asal sampai pemetaan final dan diajukan perubahan unit organisasinya,” ujar Alfaizan, Rabu, 14 Januari 2026.
Kebijakan ini juga menyangkut guru ASN PPPK dengan SK tahun 2022 yang masa kontraknya berakhir pada 31 Januari 2027. Jika penempatan tidak sesuai unit organisasi, dikhawatirkan akan mengganggu penilaian kinerja (E-kinerja) para guru tersebut. Karena itu, Alfaizan menolak pola penempatan instan: “Oleh karena itu, tidak dimungkinkan adanya kebijakan penempatan instan, apalagi yang bersifat desakan sepihak tanpa mekanisme dan dasar hukum,” tegasnya.





































