Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan akan menggunakan TKA dalam proses SNBP 2026. Namun, nilai TKA tidak dijadikan sebagai penentu kelulusan calon mahasiswa baru.
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, mengatakan kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan resmi SNBP 2026 yang ditetapkan oleh panitia SNPMB. Dalam rilis resmi panitia, TKA disebut sebagai salah satu syarat pendaftaran SNBP.
“Nilai TKA 2026 akan digunakan sebagai bagian dari evaluasi proses seleksi SNBP UGM 2026, namun tidak digunakan sebagai komponen nilai penentu kelulusan,” kata Andi dalam jawaban tertulis yang diterima Tempo pada Senin, 12 Januari 2026.
Andi menjelaskan, hingga saat ini UGM belum menetapkan nilai minimum TKA dalam seleksi SNBP 2026. UGM menegaskan penggunaan TKA hanya bersifat pendukung dalam proses penilaian, bukan faktor utama yang menentukan diterima atau tidaknya peserta.
Meski demikian, UGM juga masih menunggu keputusan final dari panitia SNPMB terkait posisi TKA dalam SNBP 2026.
“Karena belum ada rilis resmi terbaru, UGM menunggu penetapan final dari panitia nasional,” ujarnya.
Menurut Andi, apa pun keputusan akhir panitia SNPMB, UGM akan menjalankan seluruh proses seleksi penerimaan mahasiswa baru secara objektif, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah tersebut, kata dia, untuk memastikan proses seleksi berlangsung adil serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

































