Kamis, 5 Maret 2026, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyoroti serius masalah keterlambatan gaji guru PPPK paruh waktu yang hingga kini masih banyak belum menerima haknya. Ia meminta pemerintah pusat turun tangan membantu pemerintah daerah dalam pembayaran gaji yang selama ini kerap telat dan tanpa kepastian waktu.
Menurut Lalu Hadrian, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kesejahteraan guru yang setiap hari berada di garis depan mencerdaskan kehidupan bangsa. “Mereka berhak mendapatkan gaji yang layak dan dibayarkan tepat waktu,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Ia mendorong adanya kebijakan khusus dari pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Keuangan, agar masalah ini bisa dituntaskan secara sistemik. Mendikdasmen diminta segera mengajukan kebutuhan anggaran pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu lewat skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT), sehingga dana dapat segera dialokasikan dan dicairkan.
“Ini penting agar ada kepastian anggaran dan tidak membebani fiskal daerah yang saat ini juga terbatas,” tegas Lalu Hadrian. Dengan adanya dukungan APBN melalui skema khusus, beban keuangan daerah yang selama ini menjadi alasan keterlambatan bisa dikurangi, sementara hak guru tetap terjaga.
Lalu Hadrian menegaskan Komisi X DPR RI akan terus mengawal dan memperjuangkan nasib guru PPPK paruh waktu agar mendapatkan haknya secara adil. Menurutnya, kesejahteraan guru merupakan fondasi penting peningkatan kualitas pendidikan nasional.
“Jangan sampai mereka yang menjadi ujung tombak pendidikan justru tidak mendapatkan kepastian kesejahteraan,” kata dia.
Tag teman guru, pemangku kebijakan di daerah, dan pihak terkait agar isu ini mendapat perhatian lebih luas. Dukungan kebijakan yang konkret di tingkat pusat diharapkan menjadi jalan keluar bagi ribuan guru PPPK paruh waktu yang masih menunggu gaji mereka dibayarkan dengan layak dan tepat waktu.



































