Seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan oleh orangtua salah satu siswanya. Insiden ini terjadi di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) KB dan kembali membuka perbincangan soal perlindungan guru saat menjalankan tugas di ruang kelas.
Peristiwa berawal pada Senin, 2 Maret 2026, ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung di kelas V A. Guru mata pelajaran kesenian berinisial MWW masuk kelas untuk memeriksa pekerjaan rumah yang sebelumnya diberikan kepada para siswa. Saat pengecekan, ia mendapati masih ada beberapa siswa yang belum mengerjakan PR.
Guru kemudian memberikan kesempatan tambahan agar tugas diselesaikan di dalam kelas. Namun situasi kelas disebut tetap ramai dan ada siswa yang dinilai mengganggu jalannya pembelajaran. MWW lalu menegur dan mengetuk kepala beberapa siswa secara ringan sebagai bentuk peringatan agar mereka kembali fokus belajar.
Salah satu siswa yang merasa tidak terima diduga langsung meninggalkan kelas tanpa izin guru dan pulang ke rumah. Siswa tersebut kemudian melaporkan kejadian di kelas kepada orangtuanya. Tidak lama berselang, orangtua siswa mendatangi sekolah dan langsung masuk ke kelas tempat guru mengajar.
Di hadapan para siswa, orangtua tersebut memarahi guru. MWW sempat mencoba menjelaskan situasi dan menyampaikan permohonan maaf, namun respons itu tidak diindahkan. Dalam suasana emosi memuncak, orangtua siswa itu diduga mengayunkan tangan dan menampar wajah guru dengan keras.
Akibat insiden tersebut, guru mengalami luka pada bagian pipi dan pelipis. Kasus ini memicu keprihatinan di kalangan tenaga pendidik dan organisasi guru setempat, yang menilai kekerasan terhadap guru saat menjalankan tugas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Peristiwa di Flores Timur ini menambah deretan kasus kekerasan terhadap guru yang muncul ke ruang publik. Selain penegakan hukum, banyak pihak menilai perlu ada penguatan komunikasi antara sekolah dan orangtua, serta penegasan batas kewenangan guru dalam mendisiplinkan siswa, agar konflik serupa tidak kembali berujung pada tindakan fisik di ruang pendidikan.





































