Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa mata pelajaran koding dan kecerdasan artifisial (AI) di sekolah dirancang aman sekaligus mendukung proses belajar mengajar murid, termasuk mereka yang masih berusia di bawah 16 tahun.
Ia menjelaskan, tujuan utama hadirnya dua mapel baru ini adalah membekali murid dengan keterampilan praktis untuk menggunakan koding dan AI dengan benar. Abdul Mu’ti menekankan bahwa penggunaan teknologi tersebut di ruang kelas bukanlah untuk pemakaian yang “terlalu terbuka”, melainkan diarahkan khusus guna menunjang kegiatan pembelajaran di sekolah.
Dalam penjelasannya usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Penggunaan AI dalam Pendidikan di Jakarta, Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pembelajaran koding dan AI ke depan juga akan disertai materi mengenai kode etik, terutama terkait cara menggunakan AI secara bertanggung jawab. Murid tidak hanya diajak mahir secara teknis, tetapi juga diajak memahami batasan dan nilai-nilai yang harus dijaga saat memanfaatkan teknologi ini.
Pada mapel koding, Kemendikdasmen menargetkan penguatan kemampuan berpikir logis murid. Dengan landasan berpikir tersebut, diharapkan mereka mampu mengaplikasikan koding untuk membuat animasi, robot, atau berbagai solusi teknologi sederhana yang membantu aktivitas sehari-hari. Materi ajarnya disusun langsung oleh tim Kemendikdasmen sehingga konten yang diajarkan dapat dipastikan relevan serta aman bagi perkembangan peserta didik.
Abdul Mu’ti menyatakan, pemerintah memberikan jaminan bahwa pembelajaran koding dan AI di sekolah diarahkan untuk penggunaan yang aman dan benar-benar mendukung kegiatan belajar murid. Saat ini, mapel koding dan AI diberlakukan sebagai mata pelajaran pilihan di sekolah-sekolah yang sudah siap, dan akan diajarkan secara bertahap mulai kelas 5 SD, lalu di jenjang SMP, hingga SMA/SMK.
Di sisi lain, pemerintah juga menerapkan kebijakan pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).































