Komisi X DPR RI menilai sistem penghitungan anggaran pendidikan nasional saat ini belum mencerminkan kebutuhan riil yang ada di lapangan. Pendekatan penganggaran yang masih bersifat umum dinilai belum mempertimbangkan perbedaan tantangan antarwilayah, sehingga diperlukan pembenahan berbasis kondisi daerah untuk memastikan layanan pendidikan merata hingga wilayah terpencil.
Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28 April 2026) menyatakan, “”Selama ini perhitungan anggaran pendidikan masih belum menyentuh kebutuhan riil di lapangan, perhitungan yang dilakukan masih terlalu umum.””
Menurutnya, pemerintah belum memiliki perhitungan detail mengenai biaya riil pendidikan per anak, terutama di daerah dengan akses terbatas yang justru membutuhkan biaya lebih besar. Sejumlah kebutuhan penting seperti transportasi, distribusi tenaga pendidik, hingga fasilitas tambahan kerap tidak masuk dalam skema anggaran, sehingga berdampak pada kualitas layanan pendidikan di daerah.
Purnamasidi mencontohkan kondisi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, di mana biaya pendidikan per siswa bisa lebih tinggi akibat faktor geografis dan keterbatasan akses. Ia menegaskan negara tetap wajib menjamin layanan pendidikan yang setara, meskipun jumlah siswa di suatu wilayah relatif sedikit. “”Walaupun jumlah siswa di suatu sekolah hanya lima orang, siswa tetap harus mendapatkan layanan pendidikan yang sama,”” katanya.
Komisi X DPR juga menekankan perlunya kebijakan afirmatif untuk wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan marginal (3T), termasuk dalam hal pemerataan sarana prasarana dan distribusi guru berkualitas. Purnamasidi menyoroti pentingnya insentif bagi guru yang bertugas di daerah terpencil. “”Harus ada kompensasi yang berbeda dan lebih layak, karena tantangan yang dihadapi juga jauh lebih besar mulai dari fasilitas yang terbatas, akses transportasi, sampai kondisi sosial di lapangan,”” ujarnya.
Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dari 514 kabupaten/kota terdapat 214 daerah dengan akses pendidikan kategori kurang baik dan hanya 12 daerah 3T yang memiliki akses kategori baik.









